Polres Jember Menetapkan Oknum Dosen Unej Sebagai Tersangka Pencabulan
JEMBER, -Satreskrim Polres Jember akibatnya menetapkan RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka masalah pencabulan kepada perempuan keponakan sendiri, yang masih di bawah umur.
Penetapan status tersangka dikerjakan, setelah penyidik menerima sejumlah bukti dan informasi saksi yang dinilai cukup dan lengkap.
“Setelah tadi dikerjakan gelar masalah pukul 09.00 pagi, terduga pelaku oknum dosen itu ditetapkan selaku tersangka kasus pencabulan itu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi di mapolres, Selasa (13/4/2021).
Namun demikian dari gelar masalah yang sudah dilaksanakan itu, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap.
“Sehingga (ketika gelar kasus) oleh penyidik masih dilengkapi. Kemudian sesudah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.
Vita menerangkan, terkait dasar penetapan oknum dosen itu selaku tersangka perkara pencabulan, yakni setelah ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum Psikiatri.
Vita merinci, terkait alat bukti yang didapatkan dari perkara pencabulan itu, yakni ada 4 alat bukti yang didapat.
“Keempatnya, surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan hebat, surat informasi saksi, dan terakhir bukti rekaman audio. Padahal minimal cukup dua alat bukti, sehingga alat bukti telah lebih dari cukup,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis belia berumur 16 tahun sebut saja berjulukan Bunga, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH. RH ini dosen muda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej).