Ungkap Jaringan Narkoba Asal Madura, Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu-Sabu Di Jember
JEMBER, – Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Jember dan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu antar pulau. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Madura itu.
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra menerangkan, penangkapan kelima orang tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama dua pekan terakhir, sejak Sabtu (6/3/2021) hingga Sabtu (20/3/2021).
Dalam masalah ini, kata Windy, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 178,55 gram.
“Juga menguras satu unit kendaraan beroda empat dan dua telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi,” kata Windy ketika dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (25/3/2021) petang.
“Dari kelima tersangka ini, lokasinya terpencar ada 5 lokasi, yakni ada di Kecamatan Ajung, Kecamatan Ambulu (dua TKP berbeda), Kecamatan Balung, Kecamatan Kaliwates, dan juga Surabaya. Rata-rata menenteng sabu diatas 5 gram bahkan ada yang hingga bawa 130 gram,” jelasnya.
Windy menyebutkan kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing yaitu HS (47) Warga Jalan Wonokosumo Jaya Barat, Surabaya, MAK (60) Warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, AMD (45) Warga Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, ES dan MIS, Warga Ambulu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima barang bukti tersebut, dari Madura,” ungkap Windy.
Selanjutnya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU nomor 30 tahun 2009. “Dengan ancaman eksekusi maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.