Polres Pamekasan Bekuk 10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal, Satu Buron
PAMEKASAN, – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan sukses menangkap 10 pelaku persekutuan pencuri kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid di bumi Gerbang Salam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ada sepuluh pelaku yang sukses ditangkap petugas. Sepuluh pelaku itu ketika ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sepuluh tersangka itu masing-masing berjulukan Riski Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.
Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.
“Kami sukses mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan disertai tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid cuma untuk berpesta dengan sahabat-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-bahagia dengan teman perempuannya.
Adapun barang bukti yang sukses diamankan petugas, salah satunya yaitu mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti yang lain.
Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah sukses diidentifikasi polisi, sebagian besar yaitu kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi target, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan bahaya hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.