-->

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Asal Malaysia

SURABAYA, -Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menggagalkan perjuangan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia yang akan dikirim melalui ekspedisi maritim.


Dalam pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berafiliasi dengan Bea dan Cukai. Bermula dari berita akan ada pengantaran paket sabu asal negeri jiran Malaysia.


Petugas campuran dari Polres dan Bea Cukai lalu melaksanakan pengusutan dan pemantauan di lapangan, pada Selasa 6 Oktober 2020. Petugas jadinya mengamankan dua orang kurir narkoba.


Untuk mengelabuhi petugas, kurir sabu ini membungkus barang haram tersebut menggunakan Powerbank Handphone (HP). Makara sabu dimasukkan didalam powerbank HP dan dikemas kardus. Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 11 bungkus narkoba jenis sabu.


Dua kurir sabu yang diamankan petugas yakni Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura dan lmam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura.


Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis didampingi Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo menyampaikan, sesudah petugas mendalami isu berafiliasi dengan Bea Cukai paket akhirnya dapat diamankan berikut dua kurir sabu.


Begitu dilakukan penggeledahan, didalam paket terdapat 11 bungkus piastik narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam Powerbank.


“Sebelumnya, pada Kamis 8 Oktober 2020 anggota melaksanakan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Dusun Waru Desa Waru, Pamekasan Madura. Dengan tujuan penerima atas nama HS,” sebut Ganis, Senin (19/10/2020).


Di alamat itu lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan tersangka MS dan dikala dilaksanakan interogasi mengatakan jikalau dirinya mengambil paketan disuruh oleh IIW.


KemudIan anggota bergerak cepat dan ketika itu juga berhasil mengamankan IW yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan permulaan.


“Begitu dilakukan interogasi MS dan IW mengakui bahwa paketan tersebut yaitu kiriman dari DW (DPO) yang berada di negara Malaysia,” tambah Ganis.


Dalam penyidikan, MS mengaku akan menerima imbalan dari pemilik barang kalau berhasil menerima paketan. Imbalan yang dijanjikan 1 unit kendaraan beroda empat Honda Jazz tahun 2010. MS selanjutnya memerintahkan temannya, inisial IW untuk mengambil paketan.


Dari keduanya, polisi menguras barang bukti sabu sejumlah 1.229 gram. Kini keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel