Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka
BANYUWANGI, – Polresta Bayuwangi membongkar jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dan sejumlah senjata api serta pelengkapannya dijadiakan barang bukti.
Keempat orang tersebut adalah NM (52) Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
Pengungkapan peredaran senpi ilegal tersebut berawal dari suatu penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (2/4/2021).
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tersebut polisi mengamankan NM.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan bahwa rumah tersebut terindikasi menjadi tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal.
“Tersangka sendiri dipersangkaan melakukan tindak kriminal menciptakan, mendapatkan, mendapatkan, menyerahkan, menenteng, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, materi peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (10/4/2021).
Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dijalankan terhadap tersangka pertama, polisi jadinya mengamankan tersangka lain ialah, IPW, AW dan CS.
Dari pengukuhan tersangka NM, lanjut Arman, ia berperan selaku pembuat senjata api modifikasi. Dia berguru menciptakan senpi secara belajar sendiri yang dia pelajari lewat internet. Selain berperan selaku pembuat senpi, dia juga selaku mediator penjualan.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
“Tersangka IPW ialah pembeli senpi dari tersangka NM. Darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 penyesuaian, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” Lanjutnya
Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai pedagang satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
“Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan bahaya eksekusi mati atau hukuman penjara seumur hidup atau eksekusi penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara”. Pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis masalah tersebut mengatakan, pihaknya mem-back up sepenuhnya pengungkapan yang dijalankan Polresta Banyuwangi.
“Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up sarat pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini dikerjakan oleh Polresta Banyuwangi,” ujar Gatot.