Prasangka Korupsi Pembangunan Gedung Baru Dprd Kota Surabaya Menyeruak
SURABAYA, – Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati), menilik dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019.
Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019, diendus Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim.
“Kami meminta supaya Kejati Jatim secepatnya melaksanakan langkah-langkah pengusutan hukum terkait pembangunan gedung baru DPRD Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tiara Multi Teknik. Karena kami mengira ada indikasi bagi-bagi uang kepada pihak tertentu,” ujar Koordinator Wilayah JAPRI Jatim, Zainuddin.
JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa di balik prasangka korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019 tersebut, dan bagaimana laporan pertanggungjawaban atas pembangunan gedung gres DPRD Surabaya.
“JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa dibalik prasangka korupsi tersebut,” terangnya.
Zainuddin mengaku sudah menyerahkan surat terbuka terkait dugaan korupsi tersebut ke staf Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim. “Tadi kami ditemui oleh bab penerangan dan kami telah menyerahkan surat terbuka dan data-data yang kami miliki,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan pengaduan oleh JAPRI JATIM.
“Tadi ada perwakilan dari JAPRI yang datang mengantarkan surat. Saat ini surat tersebut benar telah diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.
Saat ditanya langkah apa yang akan dijalankan Kejati Jatim atas laporan tersebut, Anggara mengaku bahwa pihaknya akan memprosesnya sesuai SOP penerimaan surat.
“Kami belum mengetahui isi surat tersebut. Nanti oleh bab PTSP niscaya akan diproses sebagaimana SOP penerimaan surat,” terang Anggara.