Proyek Jalan Pertamina Di Desa Beru Lamongan, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan
LAMONGAN, -Puluhan warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan mendatangi balai desa setempat Selasa (22/6/2021).
Mereka menuntut Pertamina membayar ganti rugi lahan milik warga yang dipakai untuk saluran jalan oleh perusahaan negara tersebut.
Sarkiyadi Koordinator dari perwakilan warga mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak transparans alias terbuka terhadap penduduk terkait adanya proyek Pertamina tersebut.
“Adanya mega proyek Pertamina ini jangan hingga desa kita malah rugi, sehingga kami meminta pemdes membuat Mou dengan Pertamina,” kata Sarkiyadi
Sarkiyadi juga menanyakan status tanah warga yang dijadikan sebagai jalan oleh Pertamina, kami minta ada ganti rugi untuk warga yang tanahnya sudah diuruk untuk jalan.
“Kami juga menanyakan apakah benar jalan tersebut nantinya akan dipagar oleh Pertamina,” tanya Sarkiyadi terhadap pemdes.
Warga meminta kegiatan proyek yang dikerjakan BUMN tersebut, tidak boleh sementara sampai ada penjelasan dari Pertamina dan pihak desa.
Menjawab pertanyaan warganya, Kepala Desa Beru, Rijati Kusni mengaku, jalan yang dijadikan kanal Pertamina tersebut merupakan jalan pemerintah dan tidak ada namanya penyerobotan lahan.
Karena telah dilaksanakan pengukuran jalan atau lahan dan sudah sesuai dengan adanya acara PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun lalu.
“Tidak benar, gosip itu kalau ke depanya jalan tersebut akan dipagar oleh Pertamina sebab jalan tersebut ialah jalan lazim. Bahkan mampu memperlancar lalulintas ketika panen nantinya,” terang kades perempuan itu.
Lebih jauh pihak Desa Beru menjelaskan, tentang tanah jalan yang digunakan jalan masuk Pertamina, tanah tersebut telah sesuai patok dengan PTSL. Dan tentang ganti rugi Pertamina cuma mengganti rugi flora, karena jalan tersebut bukan ialah jalan desa.
“Jalan poros sudah disesuaikan dengan luas semula sesuai dengan SHM dan bagi masyarakat yang menggunakan jalan poros tersebut hanya Pertamina mengganti tanaman saja,” terperinci Kades Rijati.
Permasalahan jalan tersebut, tambah Bu Kades, merupakan jalan poros desa antara Desa Beru, Desa Canggah dan Desa Tambakmenjangan.
“Setahu aku jalan tersebut seluas 13 meteran, dan pemilik lahan pun telah mempunyai akta dan telah dikembalikan menjadi jalan sebenarnya (Jalan Bibikan),” terang Rijati.
Sub Manajer PT Laser Jaya Sakti (LJS), Randi Setiawan selaku yang menjalankan proyek jalan untuk perusahaan minyak milik negara, mengaku terkait pembebasan lahan telah dikerjakan.
“Mengenai ganti rugi lahan jalan yang telah diuruk akan kami sampaikan ke pimpinan Pertamina atau ke tim pembebasan lahan Pertamina,” jawab Randi.
Randi menambahkan, tentang jalan yang dijadikan saluran Pertamina, Pertamina tegas tidak akan dipagar.
“Karena jalan tersebut merupakan jalan umum, kami hanya memasang baliho bertuliskan ‘Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk’ di titik pengeboran. Ini langkah kita untuk keamanan pada dikala melakukan pekerjaan ,” kata Randi.
Jika warga menginginkan penghentian kerja sementara PT LJS dalam pengerjaan jalan masuk jalan, Randi menambahkan, semoga pihak pemerintah desa mengeluarkan surat pernyataan warga.
“Surat pernyataan dari pihak Desa, supaya kerja kami kedepan bisa lebih tenteram,” ungkapnya.