Ptm Di Kabupaten Mojokerto Dimulai, Siswa Sd/Smp Tidak Boleh Bawa Bekal Masakan
MOJOKERTO, – Para siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Mojoketo dilarang menenteng bekal makan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Kebijakan itu menyusul pelaksanaan PTM sekolah di bawah nangungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dimulai sejak hari ini (24/05/2021),
Pelaksanaan PTM tersebut berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Waktu pembelajaran sangat pendek, sehingga bawah umur tidak diperbolehkan menenteng bekal. Intinya yang penting anak-anak mampu sekolah,” kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati usai melaksanakan inspeksi secara tiba-tiba (sidak) di Sekolah Dasar Negeri 02 Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan untuk menutup kantin sekolah dan melarang siswa jajan. Dikhawatirkan nantinya akan ada kerumunan kalau mereka pergi makan di luar atau di kantin.
PTM masuk dengan metode shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel penerima asuh tiap jenjang.
Adapun shift 1 dibagi menjadi setengah, ialah rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan berguru di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan mencar ilmu di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.
Sedangkan untuk alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk Sekolah Menengah Pertama 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20).
Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30.
PTM dimulai setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama telah divaksin. Namun, PTK sekolah dibawah naungan Kemenag belum keseluruhan menerima vaksin.
“Untuk sekolah dibawah Kemenag, tinggal 40 persen yang belum melaksanakan divaksin, sebab vaksin dari pemerintah provinsi tidak diterima dalam jumlah banyak. Datang sedikit demi sedikit ya,” ujar Ikfina.
Tak cuma PTM, Ikfina menerangkan, sekolah juga wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu selaku langkah antisipasi orang bau tanah murid tidak memperlihatkan izin untuk berangkat ke sekolah.
“Tidak masalah jika orang tua tidak mengijinkan, kita dilarang memaksa alasannya adalah ada PJJ dan sekolah wajib melaksanakan PJJ. Sehingga tidak ada anak kita yang tidak mendapatkan pelajaran,” terang
Ditambahkannya, piahaknya akan melaksanakan pantauan PTM dengan melibatkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jika ada forum pendidikan yang tidak menyanggupi syarat dan teknis yang sudah dibuat untuk melaksanakan PTM maka akan diperhitungkan.
“Untuk tingkat SMP dikerjakan Posko PPKM Mikro tingkat kecamatan, untuk Sekolah Dasar kebawah dikerjakan oleh Posko PPKM Mikro tingkat kecamatan berafiliasi dengan Posko PPKM Mikro tingkat desa ,” ungkap Ikfina.