-->

Puluhan Anggota Gp Ansor, Banser Dan Lpbh Nu Kunjungi Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, -Perkara prasangka penggelapan dan pencurian bodi mobil Toyota Corona 1976 yang didakwakan terhadap Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo menerima derma dari berbagai pihak.


Dukungan moril tersebut bukan hanya dari pihak Korps PGRI saja. Namun, dukungan itu juga datang dari GP Ansor, Banser dan LPBH NU. Puluhan anggota dari banom PCNU Sidoarjo itu mendatangi Kantor Kejari lokal, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo.


“Tujuan kami tiba kesini untuk silaturahim dan tabayun (penjelasan) terkait kasusnya Pak Mujib Edikara,” ucap Ketua PC GP Ansor Sidoarjo Rizza Ali Faizin usai pertemuan, Rabu (17/3/2021).


Rizza mengungkapkan pihaknya juga menyampaikan hasil tim investigasi yang dijalankan Ansor dan LBH NU atas perkara yang ketika ini tengah dijalani Mujib Edikara, yang notabenya kader NU.


“Hasil pemeriksaan itu kami sampaikan kepada Kejari Sidoarjo untuk menjadi pertimbangan yang berakal dan bijaksana dalam perkara ini,” jelasnya yang menghormati proses aturan yang saat ini berjalan di pengadilan.


Hasil pemeriksaan yang dikerjakan PC GP Ansor dan LPBH NU bahwa Mujib Edikara menjual bodi mobil tersebut hasil rapat jajaran guru dan pihak sekolah. Objek yang menjadi problem itu juga inventaris sekolah. Penawaran harga dan hasil pemasaran tersebut juga masuk ke sekolah, bukan dirasakan Mujib.


“Kami ditugaskan para Kiai NU untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rizza.


Ketua LPBH NU Sidoarjo S Makin Rahmat menambahkan, pihaknya juga memberikan baik kepada Kejaksaan dan pihak Kepolisian dari fakta-fakta yang diperoleh bila masalah tersebut dinilai tidak pantas untuk disidangkan.


“Karena apa, kasus ini remeh-temeh. Makara, bodi mobil itu dijual tidak dicicipi eksklusif, melainkan untuk kepentingan sekolah,” jelasnya.


Meski demikian, pihaknya menghormati proses aturan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun, Makin menegaskan kalau masalah yang tengah dikerjakan LBH PGRI itu juga dikawal oleh Ansor dan LPBH NU sampai tuntas.


“Saya berharap penegak hukum bijak dalam menuntaskan masalah ini,” harapnya.


Perlu dimengerti, Mujib Edikara, guru Sekolah Menengah kejuruan Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo didakwa pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP wacana pencurian atas bodi kendaraan beroda empat Toyota Corona 1976.


Mujib harus menjalani proses sidang di PN Sidoarjo atas laporan Suwandi, yang mengaku korban alasannya mengklaim meminjamkan Mobil Toyota Corona untuk dibuat praktek siswa jurusan otomotif SMK Kosgoro 1 Balongbendo.


Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa mobil tersebut diakui Suwandi ketika bersaksi dipersidangan dipinjamkan pada tahun 2015 silam ketika istrinya, Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2014-2019. Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu.


Sementara keadaan mobil dikala itu tak nyala sebab akinya rusak. Ia juga mengaku jika membayar ongkos derek sebesar Rp 100 ribu dari bengkel ke sekolah. Mobil tersebut faktanya hanya dipakai mesinnya saja untuk praktek.


Sedangkan bodi kendaraan beroda empat tak dipakai di taruh di halaman sekolah. Kondisinya kepanasan sampai kehujanan dan rusak. Pada tahun 2018 mobil tersebut ditentukan pihak sekolah hasil rapat untuk dijual sebab tidak punya nilai irit.


Mujib diperintah mencarikan pembeli. Soal harga dan hasil pemasaran eksklusif ke pihak sekolah. Namun, yang dijalankan Mujib itu berbuah petaka.


Pada tahun 2020, Suwandi menyoal bodi tersebut karena mengklaim hanya meminjamkan saja. Pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun sehabis pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.


Mujib yang saat itu cuma memasarkan atas perintah rapat sekolah harus memiliki masalah dengan aturan hingga saat ini proses di persidangan. Namun terkait kesaksian Suwandi tersebut disanggah oleh mantan istrinya yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum.


Fakta aturan mengungkap bila mantan istri pelapor itu memastikan bila mobil tersebut diserahkan ke sekolah, bukan dipinjamkan seperti yang disampaikan mantan suaminya itu.


Fifa menceritakan saat memberikan niat untuk digunakan praktek siswa dirundingkan saat berada di kamar sedangrundingan menyerahkan kendaraan beroda empat itu untuk praktek siswa. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.


Bahkan, Fifa dikala itu juga mengiyakan ajakan mantan suaminya itu atas pertimbangan kendaraan beroda empat tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku kendaraan beroda empat dalam kondisi mati itu kemudian diderek ke sekolahan.


Pihak sekolah yang membayar derek seharga Rp 500 ribu. Itu ditegaksan ada bukti kwitansinya di bendahara sekolah. Bukan cuma itu, Ibu dua anak itu juga memastikan ketika ada legalisasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang merekomendasikan kalau kendaraan beroda empat tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah.


Meski demikian, Fifa tak tau bila mobil tersebut yang mesinnnya dipakai praktek siswa dan bodi mobil tak patut justru diminta kembali oleh mantan suaminya itu. Fifa baru mengenali dikala diundang dan diperiksa oleh penyidik Polsek Balongbendo.


Ia pun heran alasannya adalah kendaraan beroda empat yang diserahkan dan disaksikan juga ketika itu oleh para guru pada alhasil diklaim mantan suaminya hanya dipinjamkan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel