-->

Rampas Duit Nasabah Rp180 Juta, Dua Jambret Di Jombang Ditembak Polisi

JOMBANG, – Satreskrim Polres Jombang membekuk dua orang pelaku jambret yang sudah merampas duit senilai Rp 180 juta milik nasabah salah satu bank swasta di Sawahan Gang setempat.


Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur ketika dikeler petugas dilokasi peristiwa.


Keduanya ialah, Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang. Keduanya dibekuk pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.30 wib.


Aksi mereka terendus sesudah petugas melaksanakan pengusutan dan investigasi hasil rekaman kamera pengawas milik salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan itu berlangsung dalam periode waktu kurang dari 24 jam pasca peristiwa.


“Menindaklanjuti laporan tentang tindak kriminal pencurian (Jambret) Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melaksanakan serangkaian pengusutan dan pada hari Rabu tgl 02 Desember 2020 sekira jam 22.30 wib petugas sukses menangkap kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Kamis (3/12/2020).


Dia menerangkan, agresi perampasan yang dikerjakan kedua pelaku terjadi ketika korban, Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan berencana menyetor duit senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan Wahid Hasyim setempat.


Uang tersebut dimasukkan ke dalam suatu tas ransel berwarna debu-debu. Kemudian korban menaruh uang ratusan juta itu dipijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan eksklusif menuju bank.


Hanya saja, ditengah jalan korban dihadang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor vario merah dan langsung mengambil secara paksa tas berisi duit tersebut. Kedua pelaku pribadi kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan. Korban berupaya memburu pelaku namun upaya itu gagal. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.


“Pada ketika d keler untuk menunjukkan barang bukti lainnya pelaku berusaha melarikan diri lalu dilumpuhkandg tindakan tegas terukur,” tandasnya.


Polisi juga menyita uang tunai Rp 180 juta rupiah milk korban yang sempat dirampas para pelaku, satu unit sepeda motor vario AG 5638 EAU yang dipakai kedua tersangka melakukan kejahatan serta satu buah helm berwarna ungu. Keduanya diancam dengan pasal 365 / 363 KUHP wacana pencurian.


“Juga sebuah kemeja putih motif garis2 kecil biru, 1 potong celana soft jean warna coklat muda, 1 pasang sandal merk pakalolo warna coklat dan1 potong jaket warna hitam,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel