-->

Rapat Penanganan Covid-19 Di Jember Era Bupati Faida Gagal Digelar, Ini Sebabnya

JEMBER, -Rencana rapat membahas penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, sekaligus pembahasan budget Rp 107,09 Miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan Pemkab Jember di periode Bupati Faida batal dikerjakan, Senin (14/6/2021).


Pasalnya para pejabat Pemkab Jember yang dipanggil untuk rapat di Ruang Banmus DPRD Jember banyak yang tidak datang.


Hanya seorang pejabat Kabid di Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember bernama Hamid yang datang dalam rencana rapat tersebut. Dia mewakili Plt Kepala Dispendik Jember Bambang Hariono.


Dalam ajakan rapat tersebut, tercantum para pejabat yang pernah bertugas sebagai Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jember masa Bupati Faida. Kala itu, Faida sebagai Ketua Tim Satgas.


Informasi yang dihimpun, para pejabat yang tidak tiba itu mantan Kadinkes Dyah Kusworini, mantan Kepala Diskominfo (Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19) Gatot Triyono, mantan Kabag Umum Danang, mantan Kepala BPBD Jember (Sekretaris Tim Satgas Covid-19) Satuki, mantan Bendahara Satgas Covid-19 Arifin.


Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Mufid mengatakan, sesudah ditunggu selama kurang lebih 2 jam, para pejabat Pemkab Jember yang dipanggil itu tidak juga nampak batang hidungnya.


“Rapat itu rencananya dijalankan pukul 10 pagi. Tapi sampai pukul 12.15 WIB, cuma ada satu yang datang. Yakni Kabid di Dispendik Jember Pak Hamid namanya. Yang lain tidak datang,” kata Mufit di gedung Parlemen, Senin (14/6/2021).


Mufit menjelaskan, rencananya rapat tersebut bertujuan membicarakan soal penanganan Covid-19 di periode Bupati Faida.


“Lah ini dinantikan lama, tidak ada konfirmasi ada halangan atau tidak, ya tidak datang. Padahal kami sudah menanti usang. Yang ingin membahas penanganan Covid-19 dahulu itu,” katanya


Menurut legislator dari PKB ini, disangka ada anggaran Rp 107,09 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), alasannya adalah tidak bisa dipertanggungjawabkan.


“Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menawarkan predikat Opini Tidak Wajar (TW). Salah satu poinnya itu, anggaran Rp 107,09 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami (Pansus Covid-19) menduganya digunakan untuk penanganan Covid-19 itu,” jelasnya.


Namun demikian, kata Mufit, terkait temuan BPK itu, masih praduga. “Sehingga kita butuh penjelasan! Lah ini tidak datang. Bagaimana mau membicarakan,” ujarnya mengajukan pertanyaan.


Terkait permintaan bagi Kadispendik, lanjutnya, sudah diwakilkan oleh salah seorang Kabid yang tiba.


“Karena kita juga akan membicarakan soal bagaimana progres pembelajaran tatap wajah di era pandemi ini. Datang tadi orangnya, tapi ya kita batalkan semua,” ujarnya.


Menurut Mufit, dengan tidak datangnya pejabat tersebut. Tentunya harus menjadi catatan khusus bagi Bupati Jember kini.


“Mulai dari dilaksanakan penilaian, dan arahnya ini yakni pelecehan bagi kami sebagai kawan dari Legislatif,” tegasnya.


Senada dengan yang disampaikan oleh Mufit, Pimpinan Pansus Covid-19 lainnya Agusta Jaka Purwana juga memberikan kritikan pedasnya bagi pejabat yang tidak mengindahkan permintaan DPRD Jember itu.


“Tentunya ini ialah bentuk Contempt of Parliament, atau penghinaan bagi kami lembaga legislatif. Karena kami wakil rakyat, dan daripada menerka-duga. Kami mesti tau dari para pejabat itu. Terkait anggaran Rp 107,09 Milliar yang jadi temuan BPK itu,” ujarnya.


Dengan tidak hadirnya pejabat tersebut, akan disampaikan permintaan berikutnya. Untuk direncanakan ulang konferensi berikutnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel