-->

Razia Prokes Di Kota Blitar, 23 Pelanggar Disanksi Teguran Tertulis

BLITAR, – Petugas campuran dari Polres Kota Blitar, Satpol PP pemkot (Pemkot) Blitar dan Tentara Nasional Indonesia memberi hukuman teguran tertulis kepada 23 warga yang kedapatan melanggar protokol pada razia yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar pada Minggu (18/10/2020) malam.


Kedua puluh tiga orang yang sedang menongkrong di kawasan berlainan tersebut kedapatan tak mengenakan masker dengan benar.


Kasubag Humas Polres Kota Blitar, Iptu Ahmad Rochan, mengatakan, razia yang digelar petugas adonan tersebut menyarasar sejumlah bar dan tempat-tempat yang sering digunakan berkerumun di Jalan Merdeka Kota Blitar, Kelurahan Bendo Kecamatan Sananwetan dan Kebonrojo.


“Jadi mereka kita kenai hukuman teguran tertulis. Sebenarnya mereka sudah bermasker, hanya saja tidak dikenakan dengan benar. Secara lazim, baik kualitatif maupun kuantitatif pelanggaran protokol kesehatan mulai menurun,” kata Ahmad Rochan, Senin (19/10/2020).


Menurutnya, kenaikan kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan menjadi ukuran keberhasilan program pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.


“Setiap kali melakukan razia kita selalu mengkampanyekan kewajiban bermasker saat keluar rumah, wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan berjaga jarak satu dengan yang lain,” imbuh Rochan.


pesan ibu 3m


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel