-->

Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas Alat Berat Di Mapolres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, – Polresta Mojoketo bareng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, Senin (12/04/2021).


Barang haram ini ialah barang bukti hasil tangkapan dari 27 tersangka yang diamankan dalam rentang waktu 22 Maret sampai 2 April 2021.


Ribuan botol miras ilegal banyak sekali merek itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat di halaman Mako Polresta Mojokerto.


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, ribuan botol miras disita ketika operasi penyakit masyarakat Semeru 2021 menjelang bulan bulan mulia di wilayah hukum Polresta Mojokerto, baik kota Mojokerto maupun utara sungai Brantas, adalah kawasan manajemen Kabupaten Mojoketo.


Total yang dimusnahkan sebanyak 1.264 botol miras ilegal dari banyak sekali merek. “Terhadap ke-27 tersangka itu telah dikerjakan sidang tindakan melawan hukum ringan untuk proses hukumnya,” katanya.


Deddy berharap dengan penyitaan miras ini mampu membuat ibadah puasa Ramdhan umat Islam berlangsung dengan suka cita dan menerima ridho dari Allah.


“Tidak ada gangguan dari orang yang menggunakan miras,” ungkapnya.


Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Mojokero, Rizal Zakaria, Dandim 0815, Letnan Kolonel Dwi Mawan, dan Kajari Kota Mojokerto, Johan Iswayudi.


Perku dikenali, pemasaran miras ilegal ini melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 dan Perda kabupaten Mojokerto Nomor 3 ihwal pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel