Ditangkap Di Jakarta, Buronan Masalah Korupsi Pasar Manggisan Tiba Jember Dan Eksklusif Disel
JEMBER, -Agus Salim (AS), buronan masalah korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Jember yang ditangkap di Jakarta, dibawa dan tiba di Jember, Rabu (24/3/2021) malam.
“Alhamdulillah lewat perjalanan udara, AS telah sampai di Jember. Dan alasannya adalah statusnya tersangka, sehabis sebelumnya ditangkap dan dijebloskan di Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan, sekarang dibawa ke Jember dan sehabis ini eksklusif diantarke Lapas (Kelas IIA) Jember,” kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam.
AS yang ditetapkan selaku DPO (daftar pencairan orang) sejak 6 Januari 2021, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa malam (23/3/2021) kemarin.
Tersangka AS ditetapkan selaku tersangka terkait masalah tindak kriminal korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Agus Salim yaitu direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang disangka berkomplot dengan tersangka Hadi Sakti, yang sudah ditahan pada Senin (08/2/2021) kemudian.
Setelah ditangkap, tersangka AS pribadi dibawa ke Jember lewat jalur udara. Dari Jakarta Menuju Jember.
Dari pantauan wartawan di Kantor Kejari Jember Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari. Tersangka hingga di Jember sekitar pukul 21.30 WIB.
Terkait proses penangkapan kepada tersangka AS, Agus menjelaskan, laki-laki berumur 56 tahun itu diamankan di salah satu hotel di Senen Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin pukul 20.45 WIB.
Agus Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan aktivitas rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun budget 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Selanjutnya, kata Agus, tersangka AS lalu ditetapkan berstatus DPO dan buron semenjak 6 Januari 2021 lalu. Karena tidak datang dalam beberapa kali pemanggilan kaitan penyidikan yang dilakukan Kejari Jember. Terkait kasus korupsi yang melibatkannya itu.
“Setelah penangkapan ini, akan lanjut pada proses hukum berikutnya. Apakah nanti akan dilaksanakan pengembangan perkara, itu nanti (prosesnya). Saat ini yang jelas tersangka yang buron ini telah kami tangkap dan lanjut proses penahanan,” jelasnya.
Terkait proses penangkapan tersangka. Agus enggan untuk menerangkan rincian.
“Yang kami tahu dikala ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat ditangkap sedang apa dan bagaimana prosesnya. Itu dari Tim disana (Tim Tangkap Buron),” ujarnya.
Diketahui saat dibawa ke Jember, tersangka Agus Salim tampak dikawal eksklusif oleh Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono. Selain itu, juga turut dikawal sejumlah anggota lainnya dari Kejari Jember.
Saat ini tersangka AS masih berada di Kantor Kejari Jember. Yang berikutnya akan dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember.