Rusak, 625 Surat Suara Pilkada Ngawi Dibakar
NGAWI, -Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember besok, KPU Ngawi melakukan pemusnahan surat suara rusak, di kantor KPU lokal, Selasa (8/12/2020).
Surat bunyi yang rusak tersebut tertangkap tangan sewaktu dilakukan pelipatan dan sortir. Terdapat 625 surat bunyi yang dinyatakan rusak dimusnahan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Ngawi.
“Ini telah sesuai dari peraturan PKPU RI, untuk surat bunyi yang rusak maupun plat dan sebagainya, sebelumnya telah dimusnahkan,” terang Ketua KPU Ngawi, Prima Aequinna.
Sebelumnya pihak KPU Ngawi memang telah memusnahkan plat maupun lembar surat bunyi yang ditemukan rusak ketika proses cetak.
Dan untuk terakhir surat suara yang rusak sewaktu proses pelipatan didapatkan 625 lembar dan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
“Memang sesuai hukum untuk kertas suara yang rusak dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan bunyi,” pungkasnya.