-->

Sabu-Sabu Dalam Tahu, Bandar: Dua Kali Selundupkan Ke Lapas Mojokerto

MOJOKERTO, – Ahmad Vivin Dwi Arbiman (22), Bandar narkoba yang tertangkap menyelipkan sabu-sabu dalam tahu goreng mengaku dua kali menyeludupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.


Ia melaksanakan penyeludupan dengan modus yang sama. Aksi yang pertama ia berangkat sendiri mengantarkan makanan berupa tahu goreng dan sukses memperdaya petugas. Namun aksi yang keduanya digagalkan petugas pemeriksa pintu masuk lapas.


“Dua kali dengan cara yang sama, dimasukkan ke tahu isi. Yang pertama hanya 2 gram dan saya kirim sendiri,” katanya dikala konferensi pers ungkap masalah narkoba di Polresta Mojokerto, Jumat (26/02/2021).


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menerangkan, tersangka Vivin ini merupakan bandar yang dia pesan  dari seseorang. Namun, Vivin selama memesan tidak pernah berjumpa dengan orangnya secara eksklusif, hanya melalui telpon.


“Saat ini sedang dijalankan pencarian lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto,” tandasnya.


Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, Vivin tidak mengetahui harga per paket dari narkoba yang edarkan. Ia mengaku cuma disuruh oleh kakak yang juga mendekam didalam lapas, yaitu, AL.


“Dia jika tanpa hambatan akan menyerahkan hasil penjualan terhadap kakaknya yang selaku terpidana,” jelasnya.




Berita sebelumnya:





Diberitakan sebelumnya, Ahmad Vivin Dwi Arbiman asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko  Polresta Mojokerto menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dalam tahu gorengan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.


Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sambersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.


Penangkapan bermula  dari adanya kecurigaan petugas lapas kepada seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang  mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.


Saat proses investigasi di pintu masuk, petugas meragukan gerak gerik ibu tersebut. Pada karenanya, sehabis dilakukan investigasi masakan, petugas mendapatkan sabu didalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas lalu menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilaksanakan pembedahan.


Alhasil ditemukan sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram dalam tahu goreng tersebut.


Kemudian petugas menginterogasinya. Ibu berkerudung itu mengaku tidak mengenali bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu.


Sedangkan anaknya, RF mengakui bahwa tahu goreng titipan temanya dan dirinya mengetahui tempat berbelanja narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel