Satgas Covid-19 Memperketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Dari Eropa Dan Australia
JAKARTA, – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melaksanakan addendum Surat Edaran No. 3/2020, terutama memperketat pengawasan kehadiran pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Keputusan diambil hanya tiga hari sehabis surat edaran yang mengendalikan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi berdikari.
“Addendum ini ialah tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengendalikan pelaku perjalanan dari mancanegara ke Indonesia. Kami ingin melakukan persiapan lebih baik di pintu kedatangan mancanegara, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan daerah isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Dia menyampaikan bahwa perhiasan ini dikerjakan untuk menanggapi dinamika yang sangat cepat terkait pertumbuhan virus corona, “Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya kenaikan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga dibutuhkan ketentuan pemanis memproteksi penduduk Indonesia dari penularan dari luar negeri.”
Dengan suasana tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara ajaib tidak mampu memasuk kawasan Indonesia. . Adapun untuk WNA dan WNI dari kawasan Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara pribadi maupun transit di negara asing, harus menawarkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan memperlihatkan hasil negatif maka WNI melaksanakan karantina selama lima hari terhitung semenjak tanggal kedatangan di tempat fasilitas karantina khusus yang telah ditawarkan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina berdikari di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya berdikari. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.
Diplomat ajaib lainnya melaksanakan karantina mampu berdiri diatas kaki sendiri selama lima hari di daerah yang telah ditawarkan pemerintah.
Setelah melakukan karantina selama lima hari semenjak tanggal kedatangan, dikerjakan tes ulang RTPCR dan bila risikonya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya mengatasi penularan Covid-19. Pengalaman piknik sebelumnya, tuturnya, senantiasa dibarengi oleh peningkatan jumlah perkara penularan Covid-19 di banyak sekali wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku semenjak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pada prinsipnya peraturan ini dibuat untuk membatasi mobilitas yang dapat memajukan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada ketika replikasi dalam proses jerawat. Salah satu upaya yang bisa dikerjakan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses bisul mampu dicegah. Oleh alasannya itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Semua dikontrol dalam surat edaran modern ini,” kata Wiku.
