Sembilan Tersangka Perusak Rumah Di Nganjuk Ditangkap Polisi
NGANJUK, -Polres Nganjuk menangkap 9 tersangka perusak rumah di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Para pelaku melempari batu bata dan watu kali. Ulahnya terekam kamera CCTV, sehingga pelaku ditangkap. Tiga di antaranya masih di anak-anak.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menerangkan, pengerusakan rumah itu dijalankan oleh para tersangka secara gotong royong ke tempat tinggal warga di Desa Godean, Kecamatan Loceret, Minggu (07/03/2021) dininhari.
Saat itu, para tersangka berjalan kaki menuju ke rumah pelapor atas nama Usman Fandy di Desa Godean, Kecamatan Loceret, yang dirusaknya.
Secara tiba-tiba, rombongan perjaka itu ramai di depan rumahnya. “Para tersangka bahu-membahu melempar batu bata kerumah pelapor,” ujar Harvi, dikala pertemuan pers di Polres Nganjuk, Rabu (17/03/2021).
Menurut Harvi, melalui rekaman kamera CCTV rumah, terlihat pengerusakan pelaku dikerjakan secara tolong-menolong dengan melempari kerikil bata ke rumah, mengenai kaca depan hingga pecah.
Kemudian, Usman Fandy melaporkan peristiwa itu ke Polsek Loceret, Nganjuk. Saat dalam pengejaran, petugas mengambil tindakan dengan menabrakan sepeda motor pelaku dikonvoi paling belakang.
Sehingga salah satu pelaku itu jatuh dan tertangkap. Kemudian, Polisi melaksanakan pengembangannya. “Hasil pengembangan, eksklusif dikerjakan penangkapan terhadap 8 pelaku,” ungkapnya
Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 kantong plastik berisi cuilan watu bata tercampur watu kali, 3 kantong plastik kepingan beling rumah, 1 unit motor dan 2 handphone.
Polisi mengamankan sembilan tersangka pelaku, tiga di antaranya masih di belum dewasa. Para pelaku itu MIB (19), MYEP (19), NH (18), DM (18), SP (22) dan YYL (19). Sedangkan pelaku yang dibawah umur yakni, SK (17), BL (18) dan SD (18).
Para tersangka dijaring Pasal 170 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana, adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bareng memakai kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kemudian, Pasal 170 ayat (2) KUHP (1) dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun, kalau ia dengan sengaja merusak barang atau jikalau kekerasan yang dipakai menimbulkan luka-luka. Namun, pelaku yang masih dibawah umur ini akan di berlakukan disversi.
Berdasarkan keterangan salah tersangka pelaku, motif pengerusakan itu bukan untuk mahir-pendekar. Para pelaku hendak membalas perusakan tugunya. “Mau balas tugu Betek yang dirusak Pak,” kata salah satu pelaku, sebagaimana ditirukan kapolres.
Harvi menyampaikan, tidak menghiraukan dari kelompok manapun dan tidak pernah merilis kalangan manapun. Polres Nganjuk akan memproses tindakan melawan hukum kriminal murni sesuai dengan hukum aturan yang berlaku.
Sebab, ulah para tersangka ini meresahkan masyarakat, sering terjadi di Kabupaten Nganjuk. Polisi juga sudah beberapa kali mengungkapnya. Namun masih belum mampu memberikan efek jera.
Ke depan, Polres Nganjuk akan memeriksa, mencari dan menangkap pelaku-pelaku mirip itu. “Yang membuat bingung yang menimbul keresahan termasuk yang melakukan pengerusakan-pengerusakan tanpa memandang dari golongan mana pun,” tegasnya.