-->

Setelah Didemo, Bupati Gresik Setuju Peningkatan Umk Lebih Tinggi Di Jatim

GRESIK, -Bupati Gresik Sambari Halim Radianto akhiri sepakat dengan permintaan massa aksi buruh upah minimum Kabupaten (UMK), bahkan lebih besar dari tuntutan. Yaitu peningkatan Rp 1.000, paling tinggi di Jatim.


“Usulkan upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2020 Rp 4.197.030.00, disertakan dengan nilai keperluan utama pencegahan virus covid-19 Rp 647.000. Sehingga menjadi Rp 4. 844. 030.00 untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021,” kata Ali Muhsin Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Ninik Asrukin mengatakan, tidak memiliki kewenangan dalam menantapkan UMK. Pihaknya juga mengacu pada pasal UU Cipta Kerja Pasal 88 tentang pengupahan, dalam peraturan pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 wacana pengupahan.


Dijelaskan kenaikan UMK berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dari forum resmi statistik, ialah Badan Pusat Statistik (BPS).


Sementara dalam Pasal 88D Omnibus Law UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum menampung variabel perkembangan ekonomi atau inflasi. Artinya, cuma bisa memakai pertumbuhan ekonomi atau inflasi.


“Yang memutuskan UMK dari Gubernur, batas alhasil nanti 21 November 2020. Gubernur mampu menetapkan UMK dengan syarat tertentu mencakup pertumbuhan ekonomi kawasan dan inflasi pada kabupaten atau kota yang bersangkutan,” terperinci Ninik.


Diketahui selama tiga hari ribuan buruh gelar unjuk rasa di depan halaman pemkab dan menutup jalan masuk masuk. Begitu juga akses jalan ditutup, sehingga penguna jalan mesti putar balik.


Mereka menuntut kenaikan UMK Gresik di Tahun 2021, tidak ada pengurangan upah yang disarankan oleh Apindo. Dengan belahan nilai keperluan utama pencegahan Covid-19, yang dilakukan rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Gresik.


Akhirnya permintaan mereka dipenuhi bupati, malah angka rupiah di naikkan. Sekarang penentuan keputusan besaran nilai UMK, menanti keputusan Gubernur. Bisa tetap naik, atau sebaliknya tergantung gubernur.(Edi Nurhasan)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel