Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Tanjung Perak
SURABAYA, -Ditpolairud Polda Jatim, menangkap Muslech Hidayat alias Alex, (32) warga asal Banjarmasin yang disangka menjinjing satwa dilindungi, tanpa dilengkapi surat resmi.
Penangkapan dikerjakan di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020) jelang tengah malam.
Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan ulet pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tj. Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim jasus air berhubungan dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas memakai box kardus dan box kotak splastik.
Tim mendapatkan berbagai macam burung di antaranya, burung cucak hijau, Burung murai watu, Burung kacer dan Burung Kapas tembak.
“Iya benar, tim kepetangan air berafiliasi dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari investigasi itu didapatkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Komisaris Besar Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
“Untuk kelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini akil, dia membungkus burung burung itu memakai boks kardus dan boks plastik kotak. Namun ataa kegesitan petugas di lapangan, karenanya anggota bisa mengamankan tersangka dan menenteng barang bukti,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jikalau Ditpolairud Polda Jatim, sudah mengamankan satu orang tersangka yang disangka akan menyelundupkan beberapa macam burung yang dilindungi oleh UU.
“Diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena dikala dijalankan penangkapan, orang ini tidak bisa menawarkan surat surat resmi,” ucap Truno.
Dari pengungkapan ini, polisi sukses mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) abjad a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.