-->

Sidang Online, Kades Rowomarto Nganjuk Dituntut 3 Tahun Penjara Masalah Upal

NGANJUK, – Hartoyo, Kepala Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dituntut 3 tahun penjara atas masalah peredaran uang artifisial (upal).


Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dikala sidang kasus yang digelar secara online sebab masih situasi pandemi Covid-19, Selasa (22/06/2021).


Dalam perkara ini Hartoyo dinilai sudah melanggar pasal 245 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 perihal Mata Uang.


Bunyinya, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara atau bank selaku mata uang atau duit kertas orisinil dan tidak artifisial padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau artifisial.


“Jaksa Penuntut Umum dalam masalah tersebut yaitu Deris Andriani, dan Majelis Hakim yaitu Chita Cahyaningtyas, Triu dan Feri Deliansyah,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk terhadap .


Ia menerangkan, seminggu sebelumnya tepatnya tanggal 15 Juni 2021 sudah dijalankan sidang dengan agenda investigasi terdakwa terkait kasus tersebut.


“Hari ini JPU menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melaksanakan tindak kriminal dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang.


JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan mengeluarkan uang denda sebesar Rp 5 juta, bila terdakwa tidak mampu mengeluarkan uang denda tersebut subsidair 4 bulan kurungan,” jelas Dicky.


Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa yakni suatu printer merek Hawlett Packard warna putih, suatu kardus warna coklat, suatu bendel kertas warna putih, dompet hitam, 23 lembar kertas gambar potongan Rp.100.000 dengan nomor seri berlawanan untuk dirampas dan dimusnahkan.


Selain sidang tersebut, lanjut Dicky, pihaknya melaksanakan sidang online hari ini dengan total 12 perkara sebanyak 21 terdakwa.


Sidang ini dilakukan di tiga tempat yang berlainan. Yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.


“Pelaksanaan secara online alasannya adalah memang masih pandemi. Sehingga kita harus taati protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Guna menghalangi penyebaran Covid-19,” tandas Dicky.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel