-->

2 Gang Di Pekayon Kota Mojokerto Ditutup, Keperluan Makan Warga Disuplai Dinsos

MOJOKERTO, – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menutup dua pintu gang, yaitu gang gres dan gang 5, di lingkungan Pekayon, Keluharan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.


Tindakan itu diambil menyusul adanya 12 warga di RT 04, RW 01 lingkungan tersebut yang dinyatakan faktual Covid-19.


Pantauan dilokasi, petugas memasang pagar berterali besi di jalan kanal masuk di dua gang tersebut. Sementara petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan rapid tes antigen terhadap warga.


“Pada tanggal 25 Juni 2021 dan sebelum-sebelumya itu ditemukan 12 warga terkonfirmasi. Keduabelas warga itu berada di tujuh rumah,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Sabtu (25/06/2021).


Ia menerangkan, jika ada 7 rumah di satu daerah RT yang terkonfirmasi nyata, maka satu RT dinyatakan masuk dalam zona merah.


Karena itu, lanjut ia, lalu Pemkot mengadakan rapat kerjasama yang menciptakan keputusan penutupan jalan masuk di gang baru dan gang 5.


Selain penutupan itu, Dinas Kesehatan Kota Mojokerto juga menurunkan 3 tim untuk melakukan rapid tes di lingkungan tersebut. Termasuk terhadap bawah umur dan warga usia lanjut.


“Ada 94 warga yang di entry test lewat rapid tes antigen dan disitu didapati 13 warga yang faktual,” terang Dodik.


Dodik mengungkapkan, untuk 12 warga yang aktual Covid-19 sebelumnya telah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan 13 warga yang terkonfirmasi positif menurut hasil rapid test gres saja, untuk sementara isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri di rumah.


“Untuk yang tiga belas ini sambil menunggu rumah isolasi Rusunawa, sebab di sana masih sarat . Kalau di sana telah ada yang kosong akan kita bawah ke sana,” ujarnya.


Dengan penutupan pintu gang tersebut, untuk sementara acara keluar masuk warga maupun tamu tidak diperbolehkan.


“Untuk keperluan kuliner akan disuplai Dinas Sosial Kota Mojokerto, tiga kali sehari,” pungkas Dodik.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel