Tak Ada Pemanis Suspek Dalam Sepekan Di Desa Sidodowo, Lamongan Ke Zona Oranye
LAMONGAN, -Status Lamongan ketika ini menjadi zona oranye atau zona risiko sedang, sehabis sepekan sebelumnya berstatus zona kuning.
“Saat ini hampir di seluruh Indonesia terjadi ekskalasi peningkatan perkara Covid-19, tergolong di Lamongan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Taufik Hidayat dikala konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan, Rabu (16/6/2021).
Itu karena, Taufik meminta penduduk lebih mengembangkan kewaspadaan alasannya adalah kondisi yang mempunyai efek pada transmisi Covid aktif meningkat, dengan jumlah 55 perkara dengan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) 41 persen yang terkonfirmasi Covid-19 aktif.
“Kewaspadaan penuh harus dikerjakan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan selesai, tergolong kepada varian gres,” jelas Taufik.
Dari hasil tes PCR yang dilakukan Satgas Covid-19 di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan atau Kasus klaster hajatan condong menurun. “Hasil tes PCR telah tidak ada penambahan lagi. Saat ini tinggal menanti proses kesembuhan warga,” ungkap Taufik.
Dari data yang ada dalam seminggu, kasus klaster hajatan, dan warga yang terkonfirmasi aktual Covid-19 dari hasil PCR ada 5 warga yang meninggal, 15 warga menjalani isolasi di rumah sakit dan 12 warga dinyatakan sembuh.
Sedangkan warga yang reaktif dari hasil tes Antigen, tercatat 5 warga meninggal, 13 warga menjalani isolasi berdikari di rumah dan 215 dinyatakan sembuh dan 4 orang meninggal yang belum dites antigen maupun PCR.
“Ada 13 warga dalam kondisinya sehat dan menanti kesembuhan, sedangkan yang berstatus reaktif dan melaksanakan isolasi berdikari sampai tanggal 22 Juni 2021 sesuai dengan peraturan kementerian,” tutur Taufik.
Pada peluang yang serupa, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, Polres Lamongan bersama Kodim dan Pemkab Lamongan senantiasa bersinergi untuk menangani Covid-19 di Lamongan, tergolong di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo dan akan memperketat pelaksanaan aktivitas penduduk , termasuk hajatan.
Jika ada acara masyarakat yang tidak cocok dengan Prokes, Satgas Covid-19 tingkat desa berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Bahkan kalau ada indikasi protokol kesehatan tidak dilakukan maka Satgas tingkat Desa berhak untuk membubarkan. Sesuai aturan, tempat dengan zona merah segala bentuk aktivitas penduduk dilarang,” tegasnya.
Dandim 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Inf Sidik Wiyono menyebut, walaupun telah melandai, tetapi pengetatan kepada protokol kesehatan di Desa Sidodowo akan tetap dilakukan.
“Meski banyak yang telah sembuh, namun penanganan tetap dikerjakan sesuai prosedur. Setelah 22 Juni, PPKM Mikro akan dievaluasi apakah akan dilaksanakan pengerucutan ke tingkat dusun atau tingkat RT,” lanjutnya.
Dari data secara keseluruhan dari Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, 798 sampel yang dites terdapat 32 warga terkonfirmasi faktual Covid-19 dan 233 reaktif dari tes Antigen.