Tim Siber Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan Ijazah
SURABAYA, – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pemalsuan ijazah sekolah. Dua orang berinisial MW (32) asal Bangkalan dan BP (26) asal Kenjeran Kota Surabaya diamankan polisi.
Kabidhumas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyampaikan, praktik pemalsuan ijazah yang dilaksanakan keduanya dengan cara memberikan melalui media umum seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.
“Keduanya melaksanakan acara acara ilegal berupa memalsukan ijazah dan memberikan pembuatan ijazah imitasi ini di media umum,” ujar Gatot dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Ia menyertakan, kegiatan itu berjalan semenjak tahun 2019 kemudian sampai balasannya ditangkap tim siber pada Bulan Mei 2021 kemarin. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu sukses disita.
MW dan BP pun kata Gatot, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.
“Ancaman hukumannya yang terkait dengan persoalan ITE ialah 12 tahun penjara. Kemudian yang terkait dengan pasal KUHPnya yakni enam tahun penjara,” tegasnya.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyertakan, selain menggandakan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain mirip KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat kelahiran hingga akta kompetensi Satpam.
Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang beragam, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 2,5 juta.
“Ini ada sembilan produk yang dibentuk oleh mereka dan dikasih harga yang berlainan-beda. Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, Sekolah Menengah Pertama Rp 500 ribu, Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan sertifikat kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” rincinya.
Sedangkan sampai saat ini dibilang Zulham, telah ada sekitar 94 lembar ijazah imitasi yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima meraih Rp 86 juta.
Meski pemalsu ijazah sudah ditangkap, perwira polisi berpangkat dua melati di bahu ini menyebut bahwa pihaknya tetap akan berbagi perkara ini. Serta akan menelusuri siapa saja yang telah menggunakan jasa kedua tersangka.
“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphone-nya,” katanya.
“Dan ini memang modusnya cukup unik, sesungguhnya konvensional tetapi dampaknya cukup meresahkan penduduk ,” tutup beliau.