-->

Tak Pernah Diberitahu Sidang Vonis Perkaranya, Pencari Keadilan Kunjungi Pn Sidoarjo

SIDOARJO, – Dalam rangka memberikan kekecewaannya, Andik Riyambada, salah satu warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at (20/11/2020).


Pria 41 tahun itu datang seorang diri dengan rasa kecewa alasannya menerima kabar kasus perdata objek sengketa rumah miliknya dengan pihak lain telah divonis majelis hakim. Padahal, dirinya sebagai tergugat tidak pernah dikasih tahu acara vonis yang dijatuhkan tersebut.


“Setelah saya tanyakan di bab PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata sudah diputus. Lha makanya kami ke sini untuk mencari keadilan ini bagaimana,” ucap Andik, usai menentukan bahwa perkara tersebut sudah divonis majelis hakim PN Sidoarjo.


Andik menceritakan, awal mula rumah miliknya di Perum Pondok Sidoarjo berstatus akta atas namanya seluas 96 meter persegi diperkarakan di PN Sidoarjo oleh Rojiun, penggugat tidak lepas dari urusannya waktu berada di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng pada 2017 kemudian.


“Saya terus jelas saja ini berawal dari hutang piutang narkoba pada dikala itu dipenjara di (Rutan) Medaeng,” ucap Andik, menceritakan permulaan mula duduk perkara dirinya dan istrinya, Iftahul Kurnia sebagaitergugat yang digugat oleh Rojiun, penggugat untuk menguasai objek rumah tersebut.


Kemudian, lanjut ia, ketika ditahan di Rutan Medaeng itu dirinya bergabung dengan golongan Rojiun bin Sadenan untuk masalah transaksi sabu-sabu.


Perkenalan itulah, lanjut beliau, sehingga diminta menjadi perantara untuk mendatangkan sabu-sabu seberat 1 Kg dari temannya bernama Afu, jaringan lintas Lapas dengan desain seharga Rp 350 juta dari total barang yang dipesan tersebut.


“Namun ternyata meleset karena Afu sudah dilayar di (Lapas) Pamekasan,” jelas pria yang sudah memutuskan berhenti dari problem narkoba itu.


Sejak meleset itulah, dirinya ditekan anak buah Rojiun di dalam sel tahanan bareng petugas sipir kemudian disodori berkas pernyataan-pernyataan untuk tanda tangan.


“Waktu disodori itu aku dipaksa degan keadaan frustasi, dipukul dan disiksa segala jenis hingga terpaksa menandatangani berkas yang disodorkan tersebut. Di antaranya disangka terkait surat pemindah tanganan rumah miliknya terhadap Rojiun,” ulas laki-laki berlatar belakang arsitek itu.


Andik menegaskan bahwa sertifikat rumah miliknya itu sampai saat ini masih tetap namanya dan tidak pernah beralih kepada siapapun termasuk kepada Rojiun.


Bahkan, akta rumah tersebut ketika ini dijadikan barang bukti di penyidik Polresta Sidoarjo sebab dirinya melaporkan pihak Notaris Nunuk Handayani, alasannya adalah saat itu membawa sertifikatnya.


“Saat itu groupnya Rojiun mengajak saya karena ada pembeli rumah saya. Akhirnya aku ajak janjian ke Notaris Nunuk dan akta aslinya diserahkan istri saya terhadap notaris. Namun jadinya aku dibatalkan karena saat itu masih ada sangkut pautnya dengan problem ketika di Rutan Medaeng,” jelasnya.


Setelah dibatalkan, Andik meminta sertifikat tersebut kepada notaris namun tidak diberikan. Ia pun alhasil melaporkan pihak notaris ke pihak Polresta Sidoarjo hingga akta tersebut disita sampai ketika ini. Meski begitu, beliau jutru kaget adanya gugatan perkara nomor : 66/Pdt.G/2020 di PN Sidorjo yang diajukan Rojiun kepada dirinya dan istrinya atas objek rumah yang ditempatinya ketika ini.


Lebih anehnya lagi, lanjut beliau, sidang perdata itu tak tahu bila telah divonis pada Rabu (18/11/2020) kemarin walaupun beliau selaku tergugat. Apalagi, gugatan tersebut dimenangkan pihak penggugat.


“Makara ini terkesan sidangnya kucing-kucingan,” jelasnya yang mengaku akan mengajukan banding atas upaya tersebut.


Sementara, Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi mengaku masih belum tahu masalah yang dikeluhkan oleh salah satu pencari keadilan itu.


“Tolong kasih waktu ya, kami tanya dahulu terhadap majelis hakimnya dan panitera penggantinya,” ungkapnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel