Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk Bnnk Pasuruan
PASURUAN, -BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Pasuruan, menangkap dua tersangka pelaku sindikat peredaran Narkotika di daerah Kabupaten Pasuruan.
Keduanya yang ialah jaringan antar kota ini, dibekuk di kawasan Jalan Tol, Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka adalah AG (25) asal Kabupaten Malang, yang merupakan kurir dan DF (42), warga Kabupaten Sampang, Madura, yakni pemilik barang haram tersebut.
Mereka ditangkap dikala perjalanan menuju ke wilayah Malang, sehabis sukses menenteng Narkoba dengan menggunakan kendaraan beroda empat Honda Jazz.
Kepala BNNK Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, dari penangkapan terhadap dua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti Phisikotropika jenis sabu seberat 77,16 gram yang disimpan di dalam tutup pintu kiri mobil Honda Jazz yang digunakan oleh pelaku, ketika melintas di Tol arah Malang.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang mengendarai mobil Honda Jazz bernopol N-1464-HN. Keduanya diamankan oleh petugas BNNK, pada tanggal 26 Oktober 2020 kemudian. Kasus peredaran sabu dari negara tetangga ini, terus akan kita kembangkan lebih lanjut. Kedua tersangka ini juga kooperatif,” jelas Erlang.
Selain sabu seberat 77,16 gram, dijadikan barang bukti, pihaknya juga mengamankan duit tunai sebesar Rp 2.4 juta dan 3 buah handphone.
“Pengakuan kedua tersangka telah dua kali, mengedarkan dan memasarkan sabu dari Sampang Madura untuk diedarkan di Kabupaten Malang. Mereka yakni kerabat ipar,” jelas Erlang.
Terkait kendaraan beroda empat yang digunakan oleh kedua pelaku, pihaknya memastikan, kendaraan beroda empat Hinda Jazz warna biru, juga diamankan selaku barang bukti.
“Dari pengakuan tersangka, kendaraan beroda empat tersebut adalah mobil rentalan. Namun kami masih lidik dan akan memeriksa pemilik kendaraan beroda empat yang dipakai oleh kedua tersangka,” sambung Erlang
Di hadapan awak media, tersangka DF yang kesehariannya sebagai tukang las mengaku terlibat bisnis sabu sesudah diajak temannya. “Setelah pulang dari Malaysia, aku nganggur tak ada penghasilan pasti. Akhirnya saya diajak teman dagangsabu,” akunya.
Sedangkan, AG mengaku menjadi kurir sabu karena tuntutan ekonomi di saat pandemi tak ada kerjaan.
“Saya kerja serabutan dan ngojek, juga penghasilan tak tentu dan disuruh antar barang ini. Setiap mengirimkan sabu ke Malang, saya menerima upah sebanyak Rp 1,5 juta,” terang AG.