Tegas! Dosen Unej Tersangka Pencabulan Dibebastugaskan Sementara
JEMBER, -RH oknum dosen Universitas Jember (Unej), tersangka masalah pencabulan kepada keponakannya sendiri, dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Penegasan itu disampaikan melalui press release Nomor 6983/UN25.4.3.1/HM/2021 Humas Universitas Jember.
Selain dibebastugaskan sementara, terkait perkara atau masalah yang dialami RH, bila masuk sebagai pelanggaran berat, pria kandidat profesor itu juga terancam dipecat dari jabatan PNS -nya.
“Maka Rektor Universitas Jember secepatnya menanggapi dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang praduga pelanggaran disiplin PNS tersebut,” tulis dalam rilis yang dikeluarkan Unej tersebut, Kamis (15/4/2021) sore.
Rilis yang ditulis pihak Unej itu menanggapi laporan beberapa pihak wacana dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen FISIP) Unej.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, samnbung rilis tersebut, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa menunjukkan anjuran kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya selaku Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di tanggapanoleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto mengatakan pembebastugasan sementara terhadap RH itu dalam rangka mendukung kelancaran investigasi oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
“Selain itu, juga dilatarbelakangi pertumbuhan status aturan RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang memadai dan memadai,” kata laki-laki yang juga bersahabat dipanggil Didung ini.
Pembebastugasan sementara ini, kata Didung, berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
“Sehingga bila terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya mampu sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar mampu memperlihatkan saran yang cepat dan sempurna,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember memutuskan RH, oknum dosen Unej sebagai tersangka kasus pencabulan kepada wanita keponakan sendiri, yang masih di belum dewasa.
Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan informasi saksi yang dinilai cukup dan lengkap.
RH sendiri ditetapkan tersangka ata laporan gadis belia berumur 16 tahun, sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari. Bunga mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH, dosen muda FISIP Unej.