-->

Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Sd Plus Nurul Pesan Tersirat Pamekasan Ditangguhkan

PAMEKASAN, – Hakim menetapkan untuk menangguhkan sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, Rabu (2/12/2020).


Sidang ditunda lantaran tergugat satu, dua dan tiga tidak menghadiri persidangan. Ketiganya, Yayasan Usman Al-Farsy, Imam Gazali dan Hartono.


“Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda,” ucap Hakim, Iwan dihadapan penggugat dan notaris.


Menurutnya, sidang akan segera digelar tanggal 6 Januari 2021 tahun depan. Hal itu dikerjakan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.


Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi merasa kecewa kepada tiga terdakwa yang enggan menghadiri panggilan Pengadilan negeri Pamekasan.


“Sangat menyesalkan sidang pertama ini karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan,” kata Arif Sulaiman.


Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dulu.


“Tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, alasannya apa? Suasana yang sebelumnya para tergugat melaksanakan langkah-langkah di luar hukum,” terangnya.


Ia berharap ketiga tergugat menghadiri persidangan biar pihaknya tidak merugi. Selain itu, kata dia, pihak tergugat yang senantiasa mengaku benar ditunjukkan keberaniannya.


“Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka biar di Pamekasan ini aman dan tidak melakukan langkah-langkah di luar hukum,” tukasnya.


Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.


Yayasan Usman Alfarisi sudah mengantongi izin operasional Sekolah Dasar Plus Nurul Hikmah dan menerima lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengurus sekolah tersebut.


Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengorganisir Sekolah Dasar Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.


Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.


Akan tetapi, kata Zaini, Yayasan Usman Al-Farsy bukan yayasan yang sah. Bisa jadi akan berubah.


“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, bila ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” tandasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel