-->

Tersandung Pelecehan Seksual, Mantan Rektor Unipar Jember Akui Khilaf, Tuding Dipolitisasi

JEMBER, – RS, Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember yang mundur dari jabatannya balasan praduga melakukan pelecehan seksual, balasannya buka bunyi.


RS mengakui dirinya melakukan tindakan pelecehan tersebut. Namun demikian, RS menyebut kasus yang melibatkan dirinya, yang berbuntut pengunduran diri itu ada bagian politis.


“Sebenarnya kasusnya itu tidak terlampau ini, tapi dipolitisir jadi meluas. Saya pikir begini kasusnya itu, pada dasarnya itu pada ketika aku mau cium dia (korban), mengelak. Setelah itu saya minta maaf dan jpergi. Itu yang terjadi,” kata RS, dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (19/6/2021).


Terkait tuduhan mencium yang diduga dijalankan di sebuah hotel Kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, RS menerangkan, alasannya langkah-langkah spontanitas dan tidak direncanakan olehnya. Hotel di Tretes itu daerah bermalam ketika acara Diklat dari PGRI Jawa Timur.


“Yang di hotel itu, ya itu Pak Agus (salah seorang Dekan Fakultas di Unipar), bersebelahan dengan itu (korban). Pak Agus datang buka kunci pintu kamarnya, aku keluar dan maksud ajak bareng pak Agus. Kemudian aku (mendatangi kamar korban), ketok kamarnya mbak itu. Begitu membuka aku itu tidak ada planning, datang-datang mau mencium itu, dan ia mengelak,” ujarnya.


“Saya pun minta maaf dan keluar (dari kamar korban). Tidak ada hingga ada paksaan atau lebih dari itu. Saya merasa tidak adil. Bahkan ada yang lebih berat dari aku kasusnya kok tidak diproses,” sambungnya.


Kemudian untuk kejadian prasangka pelecehan seksual lainnya yang dilaksanakan dalam kendaraan beroda empat saat perjalanan ke luar kota, RS berkisah di dalam kendaraan beroda empat ada sopir korban duduk di depan.


“Saya di tengah dan ada Pak Agus (dekan). Mungkin itu penafsiran ia saja. Saat itu kaki aku ‘kemeng’, pengen saya (ingin) selonjor, luruskan, mungkin nyenggol tangannya. Ya aku aib bila mau melecehkan dalam mobil,” sambungnya.


RS mengaku itu sebuah tindakan lupa diri yang diakui olehnya selaku sebuah kesalahan.


Bahkan alasannya perbuatannya itu, sampai pada ada desakan untuk mundur selaku rektor yang disampaikan dikala rapat bareng dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember. Juga diterima RS sebagai sebuah konsekuensi.


“Saya mengakui khilaf dan sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan (korban). Diminta mundur aku tidak duduk perkara, monggo silakan itu wewenang PPLP. Tapi apakah PPLP telah siap mencari pengganti aku. Ini Unipar sedang toto-toto (menata tata cara pendidikan dan manajemen),” ucapnya.


Terkait menata yang dimaksud oleh RS, sebab beberapa waktu kemudian. Ada pergantian nama dari lembaga pendidikan tinggi Unipar tersebut. Yang sebelumnya berjulukan IKIP PGRI Jember.


Bahkan dengan terungkapnya masalah pelecehan seksual yang disangka dilakukan oleh RS itu. Menurutnya ada kepentingan politis yang mendesak dirinya untuk mundur selaku seorang pimpinan tertinggi dari Unipar Jember itu.


“Padahal itu telah ada keputusan dari (rapat bareng ) PPLP dengan punishment (hukuman) SP 1 itu, tetapi rupanya hingga meluas. Kalau gini gak ngeman Unipar. Unipar ini (baru) bangkit kok malah begini,” katanya.


“Kalau PPLP lebih mendengarkan, saya pikir ada yang memobilisir dan menggerakkan. Jadi kumpulan dosen yang tidak puas, dan kedua ada indikasi ada yang ingin mengubah jabatan aku. Kalau saya sudahlah ini punishment dari dewa supaya saya lebih baik,” sambungnya.


Diberitakan, Unipar Jember berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6/2021). Pengunduran diri rektor itu disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember.


Terkait pengunduran diri rektor itu, dari isu yang dihimpun wartawan di lapangan, karena adanya prasangka pelecehan seksual yang dijalankan RS.


Korban prasangka pemerkosaan itu seorang dosen perempuan inisial H, yang peristiwa ini kemudian diketahui suami korban.


Menyikapi hal ini Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, terkait pengunduran diri dari jabatan rektor, sebab pihak yayasan yang meminta.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel