-->

Tersangka Baru Perkara Pasar Manggisan Jember, Satu Ditahan, Satu Lainnya Buron

JEMBER, -Dua orang tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait praduga korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul Jember, seorang di antaranya ditahan, Senin (8/2/2021). Namun satu orang lainnya buron alias masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.


Tersangka yang ditahan yakni Hadi Sakti, Penerima Kuasa Direktur yang mengatasi pembuatan Proyek Pasar Manggisan itu. Sementara itu tersangka gres yang lain yang masuk DPO yaitu, Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim.


“Penahanan yang kami kerjakan ini atas panggilan kepada tersangka yang ketiga kalinya. Itu sesudah sebelumnya kita merilis kedua orang ini kita menetapkan selaku tersangka baru masalah korupsi Pasar Manggisan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.


Tersangka Hadi Sakti ditahan ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari selama kurang lebih 7 jam. “Setelah menjalani investigasi, dari pukul 10 pagi sampai pukul 5 sore,” katanya.


Setyo menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Hadi Sakti merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 15 September 2020 lalu, yang dikala itu memerintahkan jaksa penuntut biasa (JPU) melakukan pengembangan.


Sehingga kemudian dijalankan serangkaian investigasi, katanya, dan berikutnya dilaksanakan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Jember. “Kemudian akan dilanjutkan persidangan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.


Sedangkan untuk tersangka lainnya, ialah Agus Salim, kata Setyo, telah melalui tahapan pemanggilan 3 kali ke Kejari Jember.


“Karena tidak ada itikad baik untuk hadir. Sehingga tersangka terpaksa harus ditetapkan masuk DPO,” katanya.


Untuk menangkap tersangka, Agus Salim, Kejari Jember berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Timur. “Karena di wilayah tersebut, yang ialah tempat domisili tersangka,” tandasnya.


Diketahui, proyek Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 proyek pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018 kurun Bupati Jember Faida. Nilai proyek revitalisasi pasar itu Rp 7,8 miliar.


Namun, revitalisasi pasar ini mangkrak hingga kini. Kejaksaan melaksanakan penyegelan dan pengusutan pada 17 Juni 2019. Terkait kerugian negara yang disebabkan dari masalah ini, kurang lebih Rp 1,3 miliar.


“Kedua tersangka, kita sangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 ihwal Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel