-->

Tersebar Surat Anjuran Pemecatan Bupati Jember, Ketua Dprd Secepatnya Tindaklanjuti Ke Mendagri

JEMBER, -Tersebar sebuah file dengan format PDF, berisi surat proposal pemecatan Bupati Jember Faida ditujukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


Surat tertanggal 7 Juli 2020 itu ditandatangani Gubernur Jatimn Khofifah Indar Parawansa, berisi tentang sejumlah persoalan yang dialami Kabupaten Jember, selama kepemimpinan Bupati Faida.


Kemudian pada bab kesimpulan isi dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan proposal pemecatan Faida selaku Bupati Jember.


Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bersama unsur Pimpinan Dewan lainnya akan menindaklanjuti kebenaran isi surat tersebut ke Mendagri.


“Kami ingin ada kepastian dari Mendagri, bagaimana menyikapi ajuan gubernur wacana pemberhentian Faida. Mendagri akan bersikap apa,” kata Itqon saat dikonfirmasi di Gedung Dewan, Rabu (4/11/2020).


Terkait niat tindak lanjut yang hendak dilakukannya itu, kata Itqon, pihaknya sudah menjadwalkan acara ke Surabaya apalagi dulu.


Dengan tujuan, meminta konfirmasi apalagi dahulu kebenaran adanya surat tersebut, ke Pemprov Jatim.


Kemudian selanjutnya, jikalau benar adanya surat tersebut. Selanjutnya unsur Pimpinan DPRD Jember melanjutkan perjalanan ke Jakarta, meminta konfirmasi pribadi ke Mendagri.


Selain acara meminta konfirmasi kebenaran adanya surat ajuan pemecatan kepada Bupati Jember Faida itu, kata Legislator dari PKB ini, juga sekaligus untuk membawa dokumen berkas HMP (Hak Menyatakan Pendapat) Pemakzulan Bupati Jember Faida.


“Untuk nantinya kami daftarkan ke Mahkamah Agung. Karena ialah hasil paripurna HMP (hak menyatakan usulan), dan kami bersama bagian Pimpinan DPRD Jember yang lain, yang mesti menyerahkan sendiri,” katanya.


Itqon menyertakan, dalam isi surat ajuan pemecatan Bupati Jember Faida itu, juga terungkap angka-angka nominal budget yang diduga dihambur-hamburkan Bupati Faida.


“Sehingga aku selaku Ketua DPRD Jember, memohon, meminta dan mendorong APH untuk segera menindaklanjuti tanpa mesti menanti ada laporan,” tegasnya.


“Karena yang menciptakan surat (anjuran pemecatan) itu Gubernur. Saya tidak yakin Gubernur itu main-main atau sedang guyon, Apalagi surat itu tertujunya terhadap Mendagri,” sambungnya.


Lanjut Itqon, pihaknya yakin bila Bupati Faida sudah terperinci melanggar banyak hukum. Bahkan terkait penggunaan budget selama dirinya masih menjabat selaku bupati.


“Karena disitu telah jelas, ada potensi kerugian uang negara, melanggar peraturan perundangan diluar belanja wajib dan mengikat sebagaimana dikontrol dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” pangkasnya.


Diketahui isi dalam surat proposal Gubernur Jatim tersebut, tertulis bahwa Bupati Faida melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan negara. Karena pengelolaan anggaran itu, cuma berdasar pada Perkada.


Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyanggupi belanja yang mengikat, belanja yang bersifat wajib. Telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 ihwal penggunaan APBD tahun 2020, dan telah menerima kesepakatan dari Gubernur Jawa Timur.


Namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut, banyak terjadi penyimpangan. Berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib, diantaranya.


• Pada tanggal 15 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja pemberian sosial beasiswa untuk uang kuliah terpadu semester! bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 6 Tahun 2020 pada Universits Negeri Jember (sebanyak 1.153 mahasiswa) sebesar Rp2.857.190.000,00.


• Pada tanggal 18 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja derma sosial beasiswa untuk ongkos hidup bulan april dan mei bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 5 Tahun 2020 pada Akademi AnalisKesehatan Malang dan lainnya (sebanyak 2.038 mahasiswa) sebesar Rp3.057.000.000,00


• Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan personal komputer pada Dinas Pendidikan sebesar Rp201.981.250,00.


• Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan perlengkapan studio visual pada Dinas Pendidikan sebesar Rp116.850.000,00


Kondisi tersebut sudah melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah:


1) Pasal 107 ayat (2) yang mengontrol bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah wacana APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

2) Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) menertibkan bahwa Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran dan dibatasi cuma untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-usul.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel