Komisi B Dprd Surabaya Terkait Mobil Ditarik Leasing: Polisi Harus Tegas!
SURABAYA, –Komisi B (Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar usulan (RDP/Hearing) di ruang komisi, Senin (2/11/2020).
Hearing digelar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya penarikan kendaraan yang dikerjakan oleh debt collector.
Hadir dalam hearing tersebut diantaranya, OJK Regional 4 Jatim, Pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) serta debitur dan pihak TAF (Toyota Astra Finance).
Zainuddin, kuasa aturan debitur menerangkan, adanya penarikan kendaraan ini dinilai sungguh memberatkan. Memang kami terlambat membayar 2 bulan, belum lagi soal denda yang begitu besar.
“Kami selaku kuasa hukum sungguh menyayangkan atas insiden penarikan unit. Apalagi dikala ini abad Pandemi Covid-19, sehingga kami berharap pada hearing yang digelar di DPRD ini mampu mencari penyelesaian terbaik bagi kedua bela pihak,” ucap Zainuddin, kuasa hukum debitur.
Sementara itu perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy menyampaikan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan dan sukar dihubungi.
“Kita telah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP (persyaratan operasional prosedur), namun debitur (Sulistyo Tri Nugraha) tidak kooperatif,” kata Frendy.
Frendy menceritakan, posisi kendaraan dibawa anak debitur, lalu digiring ke kantor sambil menelepon nama yang tertera di STNK tersebut, lalu yang bersangkutan tiba.
“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (kendaraan beroda empat) dahulu dan berharap bapak Sulistyo tiba untuk mencari penyelesaian. Tetapi dia melapor-lapor terus,” ujarnya.
Menyikapi problem itu, John Thamrun, anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, urusan penarikan kendaraan beroda empat tidak cuma tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.
“Yang sekarang itu, penarikan dijalankan dengan cara–cara melanggar aturan dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.
Oleh alasannya adalah itu, anggota Fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan, dan secepatnya mengambil langkah-langkah tegas mencari, memperoleh, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan hukum aturan yang berlaku.
“Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses dan menyanggupi komponen pidana, mesti dilakukan proses aturan yang berlaku dan jangan tebas pilih,” tegas John Thamrun.