Tolak Perluasan Galian C, Warga Di Mojokerto Hadang Alat Berat
MOJOKERTO, – Sejumlah warga Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, melaksanakan penghadangan alat berat di lokasi galian C di persawahan desa setempat, Senin (22/03/2021). Mereka menolak adanya ekspansi lahan galian C lokasi tersebut.
Salah satu warga, Kustia (47) megatakan, selain menolak adanya perluasan warga juga menganggap penggalian tanah bisa merusak lingkungan.
“Sebelum dikerjakan aktivitas di sini, warga minta ada konferensi pebisnis dengan warga. Namun tidak ada tanggapan dari pihak pebisnis sampai alat berat didatangkan ke lokasi,” tandasnya dilokasi.
Kustia menerangkan, pada saat kegiatan galian C yang ada di segi timur digali, pihak usahawan berjanji akan menciptakan jalan di sisi barat tepat di depan TPA Karangdieng. Tetapi sampai dua tahun beroperasi, jalan tersebut tidak kunjung dibangun.
“Ini dulunya sawah milik 5 orang warga Karangdieng namun dibeli pebisnis itu. Pemiliknya sama dengan galian yang ada di sisi timur itu. Tidak tahu katanya mau diambil pasirnya, warga menolak. Alasannya alasannya adalah merusak lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyertakan, sebelum aktifitas penggalian dilakukan kembali, seharusnya dibicarakan dulu dengan warga guna melakukan akad.
“Sela ini kan belum ada kesepakatan, tetapi telah tiba alat berat. Tadi pagi hadirnya, ini sudah dua kali warga melaksanakan penolakan. Warga meminta supaya alat berat yang telah ada di lokasi ini secepatnya dikeluarkan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Kutorejo, AKP Heri Susanto memberikan, area persawahan seluas 5 hektar yang ditolak itu telah berizin.
“Izin telah ada. Warga minta dirapatkan dahulu jadi untuk operasional galian menunggu dirapatkan. Rencananya, besok,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya akan berusaha memfasilitasi konferensi antara pengusaha dan warga untuk membahas terkait dengan permintaan warga.
“Sehingga operasional galian menanti hasil pertemuan antara pebisnis dan warga,’ tutupnya.