Tulungagung Kembali Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 20.00 Wib
TULUNGAGUNG, – Sesuai Surat Edaran Bupati Tulungagung per Rabu (30/12/2020), Pemkab Tulungagung kembali memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.
Sejumlah kegiatan ekonomi, mulai dari perdagangan masakan, toko, hingga aktifitas yang lain ditentukan tidak boleh mulai pukul 20.00 WIB.
Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi manajemen sampai penjabutan izin usaha.
“Untuk pelaksanaan dan adanya sanksi mulai besok (Kamis, 31/12/2020) malam dilakukan, malam ini masih sebatas sosialisasi,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, selepas program rapat kerjasama percepatan pananganan Covid-19 di Pendopo Tulungagung, Rabu (30/12/2020).
Pihaknya menunjukkan sorotan khusus penerapan jam malam di warkop, alasannya sesuai dengan aturan harus ditutup mulai pukul 20.00 WIB.
“Kita akan memperlihatkan sosialisasi terhadap penduduk , intinya penerapan jam malam untuk mengatasi penyeberan Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan, pelaksanaan jam malam itu sebagai salah satu upaya dalam mengatasi ledakan kedua Covid-19.
“Kemarin kita sempat melonggarkan, dan sekarang kembali meningkat lagi,” terangnya.
Pihak Pemkab sendiri berharap terhadap penduduk agar mematuhi hukum tersebut, sehingga penanggulangan Covid-19 dapat berjalan dengan optimal.
Sementara itu, untuk daerah strong point, Forkopimda Tulungagung menyebut semua titik keraimaian bakal menerima pengawasan. Sehingga, akan ada mobilitas dari petugas.