-->

Tunjangan Operasional Tpq Di Mojokerto Diduga Dipotong

MOJOKERTO, – Bantuan operasional (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Mojokerto diduga dipotong.


Dana santunan operasional TPQ dari Kemenag RI sebesar Rp. 10 juta yang diberikan untuk membantu ongkos operasional TPQ di era pandemi Covid-19, diduga diiris sebesar Rp. 3,5 juta oleh Koordinator Pembina (Korbin) tingkat Kecamatan.


Salah seorang pengelola TPQ di kawasan Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan menuturkan, pemotongan sebesar Rp. 3,5 juta oleh Korbin tingkat Kecamatan tersebut diungkapkan ketika rapat bersama TPQ.


“Dari hasil rapat dengan korbin disepakati segitu,” ungkapnya, Senin (29/12/2020).


Pemotongan dana BOP TPQ dilaksanakan untuk pembelian peralatan penanganan Covid-19.


“Katanya buat beli peralatan Covid-19, ngomongnya begitu ketika rapat,” ungkap sumber ini.


Korbin daerah Kecamatan Ngoro, Kasiadi memastikan, tidak ada pemotongan BOP untuk TPQ, yang ada hanya memfasilitiasi pembelian alat protokol Covid-19.


“BOP kita serahkan terhadap semua lembaga akseptor sesuai juknis,” tandasnya.


Terpisah juru bicara Majelis Pembina (Mabin) dan Korbin TPQ se-Kabupaten Mojokerto, Riza Hisfani menepis adanya praduga pemotongan BOP kala pendemi Covid-19 tersebut.


Dana BOP untuk TPQ dari Kemenag RI sebesar Rp. 10 juta itu menurutnya, langsung masuk ke rekening lembaga penerima.


“Korbin dan Mabin cuma sebatas mengerjakan pendampingan dan pembinaan terhadap forum TPQ yang menerima BOP sebagaimana yang tertera dalam pentunjuk teknis (Juknis) yang ada,” kata Riza, Senin (29/12/2020).


Ia memastikan, tidak ada pemotongan BOP untuk lembaga TPQ yang mendapatkan di Mojokerto. Yang ada hanya pihak Korbin dan Mabin memfasilitasi lembaga TPQ yang mendapatkan BOP untuk pembelian alat Prokes Covid-19 sebagaimana dikelola dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1248 tahun 2020 perihal isyarat teknis BOP Pesantren dan pendidikan keagamaan islam pada kurun pandemi Covid-19.


“Kita cuma memfasilitasi, yang mana itu sifatnya tidak wajib dan tidak memaksa,” tegasnya.


Riza menjelaskan, setiap lembaga yang mendapatkan BOP wajib membuat Lapora Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan terhadap pihak yang berwajib dalam hal ini Kemenag atau mampu lewat Korbin dan Mabin Kabupaten Mojokerto.


“Korbin dan Mabin sudah melaksanakan tugasnya sesuai denģan Juknis yang ada. Kita hanya mengawasi agar lembaga TPQ memanfaatkan BOP sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel