-->

Un 2021 Dihapus, Begini Penjelasan Kadisdikbud Soal Kelulusan Siswa Di Kota Mojokerto

MOJOKERTO, – Pelaksanaan Ujian Nasioanal (UN) tahun 2021 resmi dihapus. Dengan demikian kelulusan siswa tidak lagi berpatokan pada Ujian Nasional.


Aturan gres tersebut diberlakukan pada periode kelulusan tahun ini menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 wacana Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam kurun Darurat Penyebaran Covid-19.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menyampaikan, ada persyaratan ataupun ketentuan kelulusan mirip yang tertuang dalam SE Mendikbud.


“Sedikitnya ada ada delapan poin utama berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan tiga aspek yang memilih apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau acara pendidikan,” katanya, Senin (08/02/2021).


Tiga faktor tersebut, adalah, menyelesaikan program pembelajaran di abad pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku atau sikap sekurang-kurangnyabaik dan mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Lebih lanjut, Amin sapaan akrabnya menerangkan, dengan dihapusnya UN ini, maka UN dan ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun fatwa 2020/2021.


Kelulusan ditentukan oleh rapor serta sikap baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya.


“Pada poin keempat dalam SE tersebut, dipaparkan bentuk ujian yang mampu dikerjakan oleh satuan pendidikan terhadap siswanya, yaitu, portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai perilaku atau sikap, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” Jelasnya.


Masih kata Amin, penugasan, tes secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) atau bentuk acara penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.


“Dalam poin berikutnya disebutkan akseptor asuh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi kemampuan sesuai dengan ketentuan perundang-usul. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C ada 5 poin,” paparnya.


Maksudnya, kata beliau, kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3. Yakni, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta asuh pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.


“Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta cobaan tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan yakni peserta bimbing yang terdaftar di daftar nominasi akseptor cobaan pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” tambahnya.


Kemudian, beliau menyertakan, untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dasar tingkat Paud, SD dan SMP rencananya akan diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada bulan Maret mendatang.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel