-->

Urus Sim Di Situbondo Tak Perlu Antre, Cukup Daftar Melalui Aplikasi E-Simsantri

SITUBONDO, – Untuk mempermudah para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, meluncurkan e-SIMSantri yang merupakan aplikasi registrasi permintaan pengerjaan SIM berbasis dalam jaringan atau daring.


Bahkan, dengan aplikasi yang mampu diunduh di playstore (android) ini, akan membuat lebih mudah bagi masyarakat untuk memohon pengerjaan SIM, baik untuk pemodoh SIM A, SIM B, maupun SIM C, mereka cukup mendaftar secara daring.


Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengapresiasi inovasi yang dikerjakan oleh Satlantas, alasannya adalah inovasi seperti itu penting untuk menunjukkan pelayanan terbaik kepada penduduk .


“Pada kala pandemi COVID-19, aplikasi ini penting alasannya adalah mampu meminimalkan antrean pemohon SIM dan menghemat kerumunan warga di Kantor Satpas,” ungkapnya.


Menurutnya, selain diluncurkannya aplikasi e-SIMSANTRI, Satlantas Polres Situbondo juga meluncurkan dua program penemuan, adalah Tes Awal Surat Izin Mengemudi terhadap Pemula, Pelanggar dan Pelajar (Tajin Palappa).


Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifai saat peluncuran e-SIMSANTRI. /Fatur Bari/

Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifai dikala peluncuran e-SIMSANTRI. /Fatur Bari/


“Program Tajin Palappa ini memperlihatkan training tata cara melakukan soal tes pengerjaan SIM hingga mampu lolos ke tahapan praktik mengemudi,” katanya.


Sedangkan acara SSC (SatpasSickCare) itu, menunjukkan pelayanan terhadap masyarakat pemohon perpanjangan SIM yang sedang sakit. “Bahkan, petugas Mobil SIM Keliling akan datang ke tempat tinggal para pemohon yang sakit tersebut,” pungkas Imam Rifai.


Sementara, Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani mengatakan, inovasi pelayanan ini untuk memperlihatkan kemudahan terhadap para pemohon SIM.


“Aplikasi e-SIMSANTRI ini memperlihatkan pelayanan bagi warga yang akan memohon pembuatan SIM, cukup undah aplikasinya dan mendaftar, nantinya juga ada jadwal tes dalam proses pengerjaan SIM,” ungkapnya, Senin (2/11/2020).


Menurut Indah, bagi para pemohon yang tidak bisa tiba ke kantor Satpas untuk menciptakan SIM, untuk tahap permulaan, mereka cukup mendaftar atau registrasi melalui aplikasi tersebut. “Selain itu, para pemohon juga tak perlu antre di Kantor Satpas alasannya adalah setelah mendaftar di aplikasi akan menerima acara tes,” imbuhnya.


“Kaprikornus, aplikasi e-SIMSANTRI ini sebgaai pengganti registrasi pemohon SIM yang baisanya pemohon mengisi formulir di sini. Selain melalui aplikasi, juga bisa eksklusif daftar di ‘situs web” resmi Satpas,” tambah Indah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel