-->

Wabup Hadiri Balasan Dprd Jombang Atas 2 Raperda, Pesantren Dan Pariwisata

JOMBANG, – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Jawaban DPRD terhadap pemandangan Umum Bupati Jombang atas 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2020 digelar hari ini, Senin (7/12/2020).


Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi ini didatangi Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Direktur Bank Jombang, Perwakilan Bank Jatim dan PDAM.


Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi memberikan bahwa Rapat Paripurna kali ini terkait penyampaian Jawaban DPRD Jombang kepada panorama Bupati Jombang terhadap 2 Raperda partisipatif hak inisiatif DPRD Jombang tahun 2020 yakni Raperda perihal akomodasi penyelenggaran pesantren dan Raperda wacana penyelenggaraan kepariwisataan.


Diawal sambutannya Ketua DPRD mengajak seluruh yang datang untuk tetap menjaga kesehatan dan patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengenang angka masalah Covid -19 makin tinggi.


Sementara itu, Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) Mohammad Muhaimin memberikan balasan DPRD bahwa dalam mengerjakan tugas kepariwisataan adanya penambahan Anggota Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) yang dikontrol dalam pasal 58 ayat 2 dari unsur lintas pemangku kepentingan lainnya mirip asosiasi pariwisata.


“Terima kasih atas anjuran tersebut agar bisa diakomodir guna memperkuat keberadaan TKPKD dalam menjalankan peran-tugasnya supaya mampu menyebarkan peluangdi bidang kepariwisataan di kabupaten Jombang” tuturnya


“Selain itu, ada pinjaman penghargaan kepada tubuh penawaran spesial pariwisata tempat dan perkumpulan kepariwisataan. Penghargaan diberikan terhadap setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah serta tubuh usaha yang berprestasi hebat atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan kepeloporan dan dedikasi di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkrit. Sedangkan terkait infrastruktur dalam pengembangan pariwisata memang sangat baik tetapi mesti dalam perencanaan yang matang semoga betul-betul mampu sesuai target yang kita inginkan,” terangnya.


Untuk tanggapan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pesantren, DPRD Jombang menyampaikan bahwa peraturan kawasan yang diundangkan untuk semakin mengembangkan santunan dan akomodasi ke pesantren di kabupaten Jombang baik oleh pemerintah tempat maupun masyarakat di kabupaten Jombang.


Berkaitan pusat data pesantren DPRD berharap supaya dapat berafiliasi yang baik antar pemerintah tempat dan Kementerian Agama sebagaiinstansi sentra di kawasan yang memiliki kewenangan kepada pesantren.


“Berkaitan dengan pendidikan pesantren supaya senantiasa menanamkan kaidah keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa ta’ala, menyemaikan etika mulia serta memegang teguh aliran Islam. Kami berharap pesantren di kabupaten Jombang akan mencetak generasi Indonesia menjadi ulama besar, cendekiawan muslim dan juga generasi yang memiliki huruf kebangsaan dan berakhlakul karimah,” pungkas Muhaimin.


Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Pinto Windarto pada potensi tersebut juga memberikan pergeseran susunan alat kelengkapan Dewan dari fraksi PDI Perjuangan yakni Marsaid dari Komisi B dirubah ke Komisi A. Sedangkan Totok dari Komisi A dirubah ke Komisi B.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel