-->

Wali Kota Surabaya : Silakan Salat Tarawih, Namun Taati Prokes

SURABAYA, – Tahun ini, salat Tarawih mampu dilaksanakan di masjid atau daerah lain di luar rumah secara berjamaah. Namun, salat tarawih di masjid selama Ramadan 2021 mesti menyanggupi sejumlah aturan.


Di Kota Pahlawan sendiri, pemkot (Pemkot) Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes).


“Salah satu SOP ini mengontrol ihwal pelaksanaan Tarawih di masjid dan musala secara berjamaah,” jelas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.


Ditambahkan Eri, mempersilahkan warga melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musala. Tentunya pelaksanaannya mesti disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, mempertahankan jarak dan menghalangi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.


“Tetap dibuka Tarawih tetapi dengan batas-batas, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50 persen, mempertahankan jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh,” tambahnya.


Dia berharap, masjid tak hanya dipakai selaku rumah ibadah. Tapi, mampu dimanfaatkan sebagai sentra-pusat peradaban untuk perkembangan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.


“Saya berharap, dengan adanya DMI di Kota Surabaya yang kini hingga dengan (pengurus tingkat) kecamatan, masjid tidak cuma selaku kawasan ibadah. Tapi masjid ini (dapat) menggerakkan ekonomi, pendidikan, seluruhnya dari masjid,” pesan Cak Eri.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel