Penambahan Daftar Jenis Burung Yang Di Lindungi Meresahkan Kicau Mania
Saat ini niscaya para Kicau Mania sedang galau alasannya diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Menteri LHK yang gres dikeluarkan tersebut berisi ihwal penambahan jenis-jenis flora dan satwa yang dilindungi.
Dari Peraturan Menteri tersebut pemerintah menambahkan daftar satwa yang dilindungi dari yang semula sebanyak 294 jenis menjadi 921 jenis. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61% merupakan jenis burung.
Dan yang membuat Komunitas Kicau Mania galau ialah dimasukkannya beberapa jenis burung yang dikala ini sedang terkenal dan banyak dipelihara oleh masyarakat dalam daftar burung yang dilindungi.
Bagaimana tidak resah, alasannya kabarnya untuk mempunyai jenis burung yang masuk daftar dilindungi kita harus mempunyai izin, atau istilahnya harus membayar pajak, untuk peternak/penangkar harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 2.500.000, sedangkan untuk penghobi harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 500.000 setiap lima tahun sekali.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No.20 Th.2018 tersebut terdapat beberapa jenis burung yang banyak dipelihara oleh masyarakat yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Beberapa jenis burung kicauan yang sebelumnya tidak dilindungi, dengan keluarnya Peraturan Menteri tersebut menjadi dilindungi, antara lain:
• Murai Batu (MB)
• Cucak Rowo (CR)
• Cucak Ijo (CI)
• Jalak Suren
• Kolibri
• Pleci (Burung kacamata)
• Kenari Melayu, dan beberapa jenis burung lainnya.
Mungkin tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK tersebut memang baik, yaitu untuk kelestarian alam. Tapi pengaruh yang ditimbulkan dari adanya peraturan tersebut juga harus dipikirkan oleh pemerintah, alasannya dari hobi burung kicau tersebut telah membuat aneka macam lapangan pekerjaan, dari mulai peternak/penangkar, pedagang, pengrajin kandang dan aksesorisnya, produsen pakan dan vitamin burung, dan masih banyak lagi masyarakat yang kini ini menggantungkan hidupnya dari hobi burung kicau.
:
Tahapan perawatan Murai Batu bakalan biar cepat ngeplong
Penyebab kematian pada Murai Batu bakalan/muda hutan (MH)
Tips sederhana beternak Murai Batu (MB)
Demikian sedikit gosip ihwal "Penambahan daftar burung yang di lindungi sangat meresahkan para Kicau Mania". Untuk gosip lain seputar burung kicau, sanggup dibaca pada artikel yang lain.
Semoga bermanfaat
Terima kasih