-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Draft Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah - Lanjutan

damai Lanjutan Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah ....

PASAL 8
PENGALIHAN
1.      Selama dalam masa sewa menyewa , penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini terhadap pihak ketiga dengan argumentasi apapun juga tanpa kontrak tertulis dari pemilik.
2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah terhadap pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik , maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.      Pembatalan perjanjian ini sebab argumentasi sebagaimana tersebut di atas , penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian duit sewa yang sudah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akhirnya menyerupai hak dan keharusan masing-masing pihak tidak selsai sebab meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh tolok ukur dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia mengeluarkan duit ongkos rekening listrik , air , duit keselamatan dan duit kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak langsung yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum dikontrol dalam perjanjian ini dan juga jikalau terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika solusi secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan pertengkaran antara Penyewa dan Pemilik , maka pertengkaran tersebut akan tertuntaskan secara aturan yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik setuju untuk menegaskan daerah tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1.      Perjanjian ini dibentuk oleh Pemilik dan Penyewa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  
2.      Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan aturan yang serupa untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibentuk di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik
F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan




Untuk memudahkan apabila sebuah di saat mencari postingan ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Semoga bermanfaat

Salam ,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel