-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Koordinasi Kerja Keras (Bisnis) - Lanjutan 2

damai9 - Lanjutan ...


PASAL 10
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yaitu tanggal 27 September 2013 dan rampung pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak sanggup diperpgnjang dengan syarat dan rentang waktu yang mau ditetapkan kemudian.

PASAL 11
KUASA

1.      Franchisee dengan ini memamerkan kuasa terhadap Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan keinginan/kepentingan Franchisor untuk menyidik dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      Seluruh ongkos audit dan ongkos lain tergolong ongkos pengacara dibayar dalam proses investigasi dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 12
LAPORAN

1.      Franchisee oke untuk memamerkan laporan pemasaran secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan pemasaran bulan sebelumnya.
2.      Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis tergolong neraca dan daftar keuntungan rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3.      Laporan tahunan sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut mesti ditanda tangani oleh penanggung jawab kedai makanan bareng akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

PASAL 13
RAHASIA DAGANG

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system , administrasi dan cara-cara pengelolaan kedai makanan yang didapat dari Franchisor.

PASAL 14
PEMBATALAN

Franchisor sanggup membatalkan secara sepihak perjanjian ini alasannya yaitu hal-hal selaku berikut:

1.      Apabila Franchisee teledor dan atau tidak melakukan kewajibannya yang dikelola dalam perjanjian ini padahal sudah diberi perayaan ketiga oleh Franchisor tetapi masih melakukan pelanggaran yang serupa ataupun pelanggran yang berlainan baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau menghasilkan pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang menurut ukuran Franchisor.
2.      Apabila Franchisee gulung tikar atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchisee dengan secepatnya menyanggupi kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      Dalam hal per;anjian ini diakhiri atau dibatalkan , Franchisee berkewajiban untuk:

a.   Membayar terhadap Franchisor dengan secepatnya seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.   Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.
c.   Dengan secepatnya dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
d.   Franchisee tidak diperkenankan untuk mengiklankan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan brand Franchisor.
e.   Franchisee mesti dengan secepatnya mengembalikan terhadap Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun , video , kaset , formulir atau perlengkapan dan barang-barang cetakan yang berisi gejala produk makanan milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.    Franchisee memamerkan kuasa sarat terhadap Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki kedai makanan Franchisee serta mengambir gejala yang bercirikan merek Franchisor.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila muncul sengketa diantara kedua belah pihak akhir dari perjanjian ini akan tertuntaskan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak sukses meraih kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara aturan dan karenanya kedua belah pihak menegaskan domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibentuk dan ditandatangani oleh para pihak dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibentuk 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 September 2013.

Franchisor                                                                               Franchisee



Drs. H. Muhammad Fadlan                                                        H. Ahmad Hadi , SE


* Pasal-pasal sebelumnya silahkan klik di sini ...





CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian biar bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel