-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Perdagangan Tanah

damai Terkadang kita yakin begitu saja dalam hal perdagangan sesuatu yang kita jual belikan tergolong juga salah satunya yakni di saat kita mau memasarkan ataupun berbelanja tanah dengan argumentasi alasannya yakni tidak mau repot , dan juga alasannya yakni yang memasarkan atau yang berbelanja tetangga , mitra erat , kerabat atau anggota keluarga , padahal hal ini sungguh berresiko di saat sebuah di saat nanti terjadi duduk kasus yang tanpa kita sangka-sangka , maka alangkah pentingnya sebelum kita berbelanja atau memasarkan sesuatu yang dinilai bermanfaat buat kita , kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar di saat sehabis terjadi proses transaksi dan di lalu hari terjadi duduk kasus , dapat kita kembalikan pada acuannya yakni Surat Perjanjian yang sudah kita buat , kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH


Pada hari ini , Sabtu tanggal Dua Puluh  Tujuh bulan Agustus  tahun Dua Ribu Dua Belas , dihadapan Notaris Muhammad Siddiq , S.H. , MM , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Drs. V. Siregear , beralamat di Jl. Pesanggrahan 7 No. 200 , Ciputat , Tangerang , selanjutnya disebut Penjual.

2.   Abdul Majid , beralamat di Jl. Prapanca 9 No. 72 , Jakarta Selatan , selanjutnya disebut Pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian perdagangan tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan selaku berikut:

PASAL 1
LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan pedagang menandakan lebih dulu bahwa menurut akte-akte tanggal 30 Januari 1999 Nomor 1234569 yang dibentuk di hadapan Wulan Ratnaningsih , SH ,NN , notaris di Jakarta , pedagang menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Cilandak 7 No. 14 Jakarta Selatan.

Tanah sebagaimana dimaksud letaknya yakni menurut gambar suasana bermeterai cukup yang batas-batasnya sudah diputuskan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.

PASAL 2
KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk memasarkan tanah tersebut terhadap pihak pembeli dan pembeli bermaksud untuk membelinya dari penjual.

PASAL 3
HARGA

Pembeli dan pedagang sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.

PASAL 4
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak tergolong ongkos akte perdagangan dan balik nama akta atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut segalanya ditanggung oleh pembeli.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Penjelasan Pasal 5 silahkan biosa dibaca disini


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk membuat lebih mudah apabila sebuah di saat postingan ini diinginkan lagi , silahkan di bookmarks atau ketik : Ctrl+D


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel