-->

Budidaya Burung: [.Doc] Teladan Surat Perjanjian Perdagangan Rumah

JAKARTA SELATAN - Untuk kebutuhan pembelian perdagangan rumah , sekalipun lazimnya kita mesti tiba ke notaris dan juga untuk langkah pertama kita sudah ditawarkan dengan sertifikat perdagangan , tetapi tidak ada salahnya kalau kita juga perlu menghasilkan surat perjanjian apalagi dulu selaku persiapannya.

dan berikut merupakan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah  


SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH

Pada hari ini , Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas , dihadapan Notaris Muhammad Siddiq , S.H. , MM , kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    W. Siahaan , wiraswasta , bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut selaku Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur , karyawan , bermukim di Jl. Damai Raya No 18 , Cipete Utara , Jakarta Selatan , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga selaku Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menandakan bahwa Pihak Pertama memasarkan terhadap Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10 ,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat selaku berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.   Perjanjian perdagangan ini berlaku lima hari sehabis ditandatanganinya perjanjian ini dan akan rampung sehabis rumah berpindah status kepemilikannya terhadap pihak kedua.
2.   Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang muncul dan pihak pertama cuma akan menolong kelangsungan kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan cuma akan diproses sehabis semua keharusan pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.   Uang tampang pemasaran rumah merupakan sebesar Rp 50.000.000 yang mesti sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada dikala ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran selanjutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilaksanakan 1 bulan sehabis pembayaran duit muka.
4.  Pembayaran dianggap lunas apabila sudah meraih total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang sudah disepakati

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.   Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2.    Percepatan pembayaran tidak meminimalisir nilai keharusan yang mesti dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4
Gagal Bayar
1.   Apabila alasannya merupakan satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap selaku sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua duit pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua sehabis dikurangi seharga nilai kontrak rumah , nilai kerusakan bangunan kalau ada dan kewajiban-kewajiban lainnya pada Pasal 5 butir (2)
2.   Pihak Kedua mesti menyerahkan kembali rumah dalam kondisi kosong dan terpelihara terhadap Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menawarkan fasilitas penampungan guna memuat kebutuhan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

Untuk keterangan Pasal 5 silahkan dapat dibaca disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel