-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Kesepakatan Rumah


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sebagian dari kita yang kebetulan belum dianugerahi wilayah tinggal (rumah) , atau sudah punya wilayah tinggal tetapi alasannya yakni lokasinya jauh dengan jarak wilayah kerja kita , ataupun dengan aneka macam argumentasi lain yang mewajibkan kita untuk memenfaatkan wilayah tinggal milik orang lain.

Begitu juga bagi pemilik rumah , sering kali kita risau dan cuma kita proses secara gampang alasannya yakni kebetulan yang hendak menyewa rumah kita yakni orang yang kenal baik dengan kita dan sungguh bagus dengan kita dan keluarga kita. Namun tidak ada salahnya kalau kita rencanakan sesuatu agar sanggup kita jadikan patokan andaikan terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan di lalu hari.

Dan berikut yakni Contoh Draft Surat Perjanjian Kontrak Rumah:  


CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                : Muhammad Ihsan
Alamat              : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut selaku PEMILIK

Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat selaku berikut:


PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH

Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan , menurut Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B yakni sungguh-sungguh miliknya dan satu-satunya yang punya hak sarat untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut terhadap pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa kini ketika perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam kondisi kosong.


PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk rentang waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 hingga dengan 16 Maret 2016 dan sanggup diperpanjang untuk rentang waktu tertentu dengan syarat-syarat yang hendak disepakati lalu oleh Pemilik dan Penyewa.


PASAL 3
BIAYASEWA

Biaya sewa tanah dan bangunann untuk rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini yakni sebesar Rp 90.000.000 ,- (Sembilan puluh juta rupiah)


PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN

1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 ditangani dalam dua tahap.

2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) ditangani pada ketika perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini selaku bukti penerimaan duit tersebut yang sah.

3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah ditangani paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa saja tidak berhak untuk memungut duit sewa komplemen atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH

1.      Selama dalam rentang waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak) , Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut cuma didedikasikan selaku wilayah tinggal.

2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk acara kerja keras jual beli , gudang , pabrik , kerja keras hiburan dan atau aneka macam jenis kerja keras yang lain serta acara yang berbeda dengan undang-undang , ketertiban biasa dan kesusilaan.  

Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak sanggup membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini alasannya yakni argumentasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas , Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian duit sewa yang sudah diterima oleh Pemilik.

 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya , seumpama layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh alasannya yakni kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan alasannya yakni kelalaian Penyewa , tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam kondisi kosong dan terawat baik pada ketika perjanjian ini sudah berakhir.

PASAL 8
PENGALIHAN

1.      Selama dalam masa sewa menyewa , penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini terhadap pihak ketiga dengan argumentasi apapun juga tanpa kontrak tertulis dari pemilik.

2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah terhadap pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik , maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.

3.      Pembatalan perjanjian ini alasannya yakni argumentasi sebagaimana tersebut di atas , penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian duit sewa yang sudah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala karenanya seumpama hak dan keharusan masing-masing pihak tidak selsai alasannya yakni meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh standar dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA

Penyewa menyatakan bersedia mengeluarkan duit ongkos rekening listrik , air , duit keselamatan dan duit kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum dikontrol dalam perjanjian ini dan juga kalau terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika solusi secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perkelahian antara Penyewa dan Pemilik , maka perkelahian tersebut akan teratasi secara aturan yang berlaku di Indonesia dan oleh alasannya yakni itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menegaskan wilayah tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PASAL 12
PENUTUP

1.      Perjanjian ini dibentuk oleh Pemilik dan Penyewa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  

2.      Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan aturan yang serupa untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibentuk di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik






F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel