-->

Budidaya Burung: [.Doc] Teladan Draft Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah

Blog Si Petani - Sebagian dari kita yang kebetulan belum dianugerahi kawasan tinggal (rumah) , atau sudah punya kawasan tinggal tetapi alasannya merupakan lokasinya jauh dengan jarak kawasan kerja kita , ataupun dengan banyak sekali argumentasi lain yang mewajibkan kita untuk memenfaatkan kawasan tinggal milik orang lain.

Begitu juga bagi pemilik rumah , sering kali kita gelisah dan cuma kita proses secara simpel alasannya merupakan kebetulan yang mau menyewa rumah kita merupakan orang yang kenal baik dengan kita dan sungguh bagus dengan kita dan keluarga kita. Namun tidak ada salahnya jikalau kita rencanakan sesuatu mudah-mudahan mampu kita jadikan persyaratan andaikan terjadi sesuatu yang tidak kita kehendaki di lalu hari. 

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Dan berikut merupakan Contoh Draft Surat Perjanjian Kontrak Rumah:  

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                : Muhammad Ihsan
Alamat              : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut selaku PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat selaku berikut:

PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan , menurut Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B merupakan sungguh-sungguh miliknya dan satu-satunya yang punya hak sarat untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut terhadap pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa kini di saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam kondisi kosong.

PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk rentang waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 hingga dengan 16 Maret 2016 dan sanggup diperpanjang untuk rentang waktu tertentu dengan syarat-syarat yang mau disepakati lalu oleh Pemilik dan Penyewa.

PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini merupakan sebesar Rp 90.000.000 ,- (Sembilan puluh juta rupiah)

PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilaksanakan dalam dua tahap.
2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilaksanakan pada di saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini selaku bukti penerimaan duit tersebut yang sah.
3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak semua orang tidak berhak untuk memungut duit sewa embel-embel atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1.      Selama dalam rentang waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak) , Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut cuma didedikasikan selaku kawasan tinggal.
2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk acara kerja keras jual beli , gudang , pabrik , kerja keras hiburan dan atau banyak sekali jenis kerja keras yang lain serta acara yang berbeda dengan undang-undang , ketertiban biasa dan kesusilaan.  
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak sanggup membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini alasannya merupakan argumentasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas , Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian duit sewa yang sudah diterima oleh Pemilik.
 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya , menyerupai layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh alasannya merupakan kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan alasannya merupakan kelalaian Penyewa , tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam kondisi kosong dan terawat baik pada di saat perjanjian ini sudah berakhir.
PASAL 8

Untuk pasal 8 dan berikutnya silahkan klik disini





Untuk memudahkan apabila sebuah di saat mencari postingan ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Semoga bermanfaat

Salam ,
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel