-->

Budidaya Burung: [.Doc] Teladan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Karyawan - Perusahaan

damai- Kebanyakan Perusahaan di saat sedang memerlukan staff gres ataupun penerimaa staff , maka lazimnya dalam proses penerimanaannya akan memerlukan suatu perjanjian yang mesti ditandatangani diantara kedua belah pihak , yakni antara Calon staff dan Perusahaan dimana staff akan bekerja. Untuk itu berikut yakni referensi surat perjanjian (kontrak) kerja antara karyawan dan Perusahaan:

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibentuk dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta , pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:

1.    Muhammad Fahmi , yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang bermukim di Wisma 46 , Kota BNI Lantai 36 , Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 , Jakarta Selatan , untuk berikutnya dalam hal ini disebut selaku “Perusahaan“.

2.    Nama    :     Ratih Indah Permatahati
No. KTP    :     123123456359
Alamat    :     Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003 , Sampireun Barat ,  Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut selaku “Karyawan“.

(PERUSAHAAN dan Karyawan berikutnya secara bahu-membahu disebut selaku “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini baiklah dan setuju mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan selaku berikut:

Pasal 1 - Mulai Bekerja
Para Pihak baiklah dan setuju bahwa Karyawan mulai melakukan pekerjaan pada tanggal 7 Juni 2013.

Pasal 2 - Posisi dan Tugas
2.1.    PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penugasan kerja selaku Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk menjalankan acara sebagaimana jabatan yang sudah diputuskan tersebut.
2.2.    Uraian tanggung jawab pekerjaan yakni sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I perihal Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
2.3.    Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas , THR , asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II perihal Gaji dan Tunjangan , Bagian III perihal Jam Kerja dan Lembur , dan Bagian IV perihal Perjalanan Dinas.

Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan
3.1.    Karyawan menerima honor pokok yakni sebesar Rp 3.500.000 perbulan tergolong pajak.
3.2.    Kenaikan honor tahunan Karyawan diberikan menurut atas suatu penilaian kinerja tahunan atau pertimbangan yang lain oleh PERUSAHAAN.

Pasal 4 - Lain-lain
Ketentuan yang lain perihal mengacu terhadap Peraturan kerja PERUSAHAAN tertanggal 1 Januari 2010 , yaitu:
    Bagian I ,    perihal Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
    Bagian II ,      perihal Gaji dan Tunjangan
    Bagian III ,     perihal Jam Kerja dan Lembur
    Bagian IV ,    perihal Perjalanan Dinas
    Bagian V ,    perihal Cuti
    Bagian VI ,    perihal Disiplin Kerja
    Bagian VII ,    perihal Hubungan dengan Klien
    Bagian VIII ,    perihal Pelanggaran Serius
    Bagian IX ,    perihal Pengunduran Diri dan Surat Referensi
    Bagian X ,    perihal Lain-lain

Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya
5.1.    Para pihak sanggup tentukan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan menampilkan pemberitahuan tertulis apalagi dulu dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga sanggup menyelesaikan perjanjian ini jikalau Karyawan menjalankan perbuatan pelanggaran yang serius yang membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII perihal Pelanggaran Serius.
5.2.    Kompensasi pemutusan relasi kerja , untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat , salah bertindak atau pelanggaran serius , dipertimbangkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
5.3.    Jika karyawan diputuskan relasi kerjanya alasannya yakni kelalaian yang berat , salah bertindak , pelanggaran serius , kegagalan yang besar untuk menjalankan pekerjaan secara bikin puas , atau jikalau Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa menerima perjanjian tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN , PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab  atas honor dan biaya-biaya yang terkait yang lain di luar tanggal pemutusan relasi kerja.

Pasal 6 - silahkan klik disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk membuat lebih mudah apabila suatu di saat mencari postingan ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Semoga bermanfaat.

Salam ,
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel