-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Jual – Beli Mobil

damai Surat Perjanjian seringkali penting tidak penting , tetapi untuk jaga-jaga agar tidak terjadi penyesalan di lalu hari , tidak salahnya kalau dibuatkan surat perjanjian di setiap transaksi antara kedua belah pihak , alasannya secara keselamatan dan ketentraman akan menguntungkan si pedagang mauapun pembeli. Demikian juga dalam hal perdagangan kendaraan beroda empat , dan berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil sederhana:

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas , sudah diadakan perjanjian perdagangan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian , antara:

1.     Nama           : Alex Fernadi
        Umur           : 42 Tahun
        Pekerjaan     : Wirasuwasta
        Alamat         : Jl. Cipete Raya , Kebayoran Baru Jakarta Selatan
        Nomer KTP : 123.4567.8910
        Telepon        : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berikutnya disebut PENJUAL.

2.     Nama            : Abdul Syukur
        Umur            : 38 Tahun
        Pekerjaan      : Karyawan Suwasta
        Alamat          : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
        Nomer KTP  : 123.4567.8910
        Telepon         : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berikutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya dikontrol dalam 11 (sebelas) pasal seumpama berikut di bawah ini:

Pasal 1 - JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini memasarkan dan menyerahkan terhadap PEMBELI yang pertanda sudah berbelanja dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type         : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pengerjaan     : 2003
d.    Nomor Polisi         : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB         : 123456789
f.    Nomor rangka     : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin         : BH00000254B899
h.    Warna             : Hitam Solid
i.    Kondisi barang     : 99%

Untuk berikutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2 - HARGA

Harga KENDARAAN yang sudah disepakati kedua belah pihak yakni Rp 104.000.000 (Seratus empat juta Rupiah).

Pasal 3 - CARA PEMBAYARAN

•    PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga sudah disepakati PENJUAL , yaitu:
•    Pembayaran duit tunai sebesar Rp 14.000.000 (Empat belas juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI sehabis penandatanganan surat perjanjian ini.
•    Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789 , jatuh tempo tanggal __ Nopember 2011.

Pasal 4 - JAMINAN

•    PENJUAL memamerkan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya yakni milik sahnya sendiri , tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya , atau dijaminkan terhadap orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
•    PEMBELI memamerkan jaminan bahwa distributor gilyet yang diberikannya sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5 - PENYERAHAN KENDARAAN

•    PENJUAL menyerahkan KENDARAAN terhadap PEMBELI sehabis ditandatanganinya surat perjanjian ini.
•    Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6 - STATUS KEPEMILIKAN

•    Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PENJUAL menerima keseluruhan duit pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
•    Status kepemilikan akan beralih terhadap PEMBELI kalau PENJUAL sudah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7 - SANGSI

•    Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya , PEMBELI dianggap telat mengeluarkan duit dan dikenakan tidak yakin berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
•    Denda seumpama tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah duit yang sudah dibayarkan PEMBELI saban hari dan maksimun denda yakni __% persen.

Pasal 8 - KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

•    Selama dalam pemakaian dan penjagaannya , PEMBELI bertanggung jawab sarat atas KENDARAAN.
•    Apabila terjadi kerusakan , PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos ongkos atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
•    Apabila terjadi kehilangan , PEMBELI tetap diharuskan mengeluarkan duit kelemahan pembayarannya.

Pasal 9 - HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dituntaskan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi pertengkaran dan tidak sanggup dituntaskan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat , kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menegaskan kawasan tinggal yang biasa dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11 - PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei seperlunya yang berkekuatan aturan yang serupa yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di     : Jakarta
Tanggal     : 17 Agustus 2011

PENJUAL                         PEMBELI

(………………………….)                 (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:

(………………………….)                 (…………………………..)


* CONTOH SURAT TERKAIT LAINNYA :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Demikian mudah-mudahan bermanfaat
Salam burungbudidaya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel