-->

Budidaya Burung: Kenapa Polisi Kalo Menilang Di Kawasan Gelap ?


Blog Bebas - Beberapa hari akhir-akhir ini dan juga bergotong-royong sudah menjadi belakang layar lazim bagi kita yang lazim menjalankan aktifitas di luar rumah , baik pekerja kantoran , pekerja pabrik , mall , pasar-pasar dan juga bagi pekerja yang memang berafiliasi lansung dengan jalan raya , menyerupai sopir bis , sopir taxi , tukang ojek dan lain sebagainya.

Diberitahukan , bagi pengendara baik kendaraan beroda empat ataupun sepeda motor dan juga kendaraan yang lain yang diwajibkan bagi si pengendara dan juga kendaraan yang ditumpanginya mesti memiliki surat-surat yang lengkap , dengan argumentasi disamping memang sudah ialah sebuah keharusan tetapi selaku antisipasi apabila tiba-tiba terjadi hal yang tidak dikehendaki , anda tahu ? "DITILANG" ,  maka untuk anda yang tak punya patokan lengkap harap waspada atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.


Dan pertanyaan yang sering ada pada benak kita yaitu kenapa oknum polisi kalo nilang senangnya di kawasan yang sepi atau gelap? berikut paparannya:

Pada dasarnya "ANGGOTA" tidak boleh berada di kawasan gelap , biar tidak terkesan menjebak. Posisi anggota mesti terlihat penduduk (pengendara : red) ," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono terhadap wartawan di Jakarta , Kamis (5/1/2012).
Wahyono kembali meminta biar penduduk tidak sungkan menjalankan pelaporan apabila ada oknum polisi yang menjalankan praktik menyerupai itu , berdiam di kawasan gelap dan menjebak pengendara. Praktik itu kerap disebut 86 alias memberi duit tenang apabila ditilang.

"Kalau menerima ada anggota yang bandel , laporkan saja. Nanti kita proses ," jelasnya. Dia menjamin , polisi dalam bertugas sudah ada titik-titik khusus untuk berdiam , menjalankan pengawasan. "Kita ada titik-titik strong point yang sengaja kita tempatkan kendaraan beroda empat dan penduduknya untuk mempertahankan di situ ," terangnya.

Biasanya para oknum polisi ini bersembunyi di kawasan gelap sehabis lampu kemudian lintas. Biasanya terjadi di malam hari alasannya banyak pengendara yang mengabaikan lampu kemudian lintas. Ketika pengendara melanggar , barulah oknum polisi itu menjalankan penilangan.

Makanya menyerupai yang sudah diterangkan di atas ,  bagi yang tak punya surat-surat yang lengkap harap waspada atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan bagi anggotanya melarang menjebak pengendara sepeda motor  di kawasan gelap". 

Selamat berkendara dan hati-hati di jalan.

Sumber: sebagian diambil dari http://monitorindonesia.com/hukrim/54-hukrim/1069-polantas-dilarang-nilang-di-tempat-gelap.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel