Budidaya Burung: Teladan Surat Perjanjian Perdagangan Rumah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini , Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua belas , dihadapan Notaris Muhammad Siddiq , S.H. , MM , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. W. Siahaan , wiraswasta , bermukim di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut selaku Pihak Pertama
2. Abdul Syukur , karyawan , bermukim di Jl. Damai Raya No 18 , Cipete Utara , Jakarta Selatan , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga selaku Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menandakan bahwa Pihak Pertama memasarkan terhadap Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan Luas Tanah + 168 M2 dan Luas Bangunan 210 M2 yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat selaku berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian perdagangan ini berlaku lima hari sehabis ditandatanganinya perjanjian ini dan akan rampung sehabis rumah berpindah status kepemilikannya terhadap pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang muncul dan pihak pertama cuma akan menolong kelangsungan kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan cuma akan diproses sehabis semua keharusan pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Uang tampang pemasaran rumah yakni sebesar Rp 50.000.000 yang mesti sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada ketika ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran selanjutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dijalankan 1 bulan sehabis pembayaran duit muka.
4. Pembayaran dianggap lunas apabila sudah meraih total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang sudah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2. Percepatan pembayaran tidak meminimalkan nilai keharusan yang mesti dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4
Gagal Bayar
1. Apabila alasannya satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap selaku sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua duit pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua sehabis dikurangi seharga nilai kontrak rumah , nilai kerusakan bangunan kalau ada dan kewajiban-kewajiban lainnya pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua mesti menyerahkan kembali rumah dalam kondisi kosong dan terpelihara terhadap Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menawarkan fasilitas penampungan guna memuat kebutuhan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib mengeluarkan duit iuran Pajak Bumi dan Bangunan hingga proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib mengeluarkan duit iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah fungsi serta peruntukkan selaku rumah tinggal hingga pembayaran dianggap lunas
Pasal 6
Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri sanggup mengerjakan pergantian pada rumah yang tidak akan merubah konstruksi dan NJOP dan suplemen tersebut mesti ialah satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) mesti dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku , Pihak Kedua tidak akan mendapat permintaan dan atau somasi dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapat hak kepemilikan secara sarat apabila pembayaran sudah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum dikontrol dalam perjanjian ini akan dikontrol selanjutnya dalam addendum/amandemen yang ialah bab tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan dipastikan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini , kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila solusi secara musyawarah tidak sukses , maka kedua belah pihak sepakat untuk menegaskan jalur aturan dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan
Demikian perjanjian in disetujui dan dibentuk serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan didatangi saksi-saksi yang dipahami oleh kedua belah pihak serta dibentuk dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini menenteng berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
W. Siahaan Abdul Syukur
Saksi:
1. Muhammad Safrudin
2. Ahmad Fathony
Pada hari ini , Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua belas , dihadapan Notaris Muhammad Siddiq , S.H. , MM , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. W. Siahaan , wiraswasta , bermukim di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut selaku Pihak Pertama
2. Abdul Syukur , karyawan , bermukim di Jl. Damai Raya No 18 , Cipete Utara , Jakarta Selatan , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga selaku Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menandakan bahwa Pihak Pertama memasarkan terhadap Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan Luas Tanah + 168 M2 dan Luas Bangunan 210 M2 yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara , kecamatan Kebayoran Baru , Kotamadya Jakarta Selatan , Propinsi DKI Jakarta
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat selaku berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian perdagangan ini berlaku lima hari sehabis ditandatanganinya perjanjian ini dan akan rampung sehabis rumah berpindah status kepemilikannya terhadap pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang muncul dan pihak pertama cuma akan menolong kelangsungan kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan cuma akan diproses sehabis semua keharusan pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Uang tampang pemasaran rumah yakni sebesar Rp 50.000.000 yang mesti sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada ketika ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran selanjutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dijalankan 1 bulan sehabis pembayaran duit muka.
4. Pembayaran dianggap lunas apabila sudah meraih total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang sudah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2. Percepatan pembayaran tidak meminimalkan nilai keharusan yang mesti dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4
Gagal Bayar
1. Apabila alasannya satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap selaku sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua duit pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua sehabis dikurangi seharga nilai kontrak rumah , nilai kerusakan bangunan kalau ada dan kewajiban-kewajiban lainnya pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua mesti menyerahkan kembali rumah dalam kondisi kosong dan terpelihara terhadap Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menawarkan fasilitas penampungan guna memuat kebutuhan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib mengeluarkan duit iuran Pajak Bumi dan Bangunan hingga proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib mengeluarkan duit iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah fungsi serta peruntukkan selaku rumah tinggal hingga pembayaran dianggap lunas
Pasal 6
Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri sanggup mengerjakan pergantian pada rumah yang tidak akan merubah konstruksi dan NJOP dan suplemen tersebut mesti ialah satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) mesti dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku , Pihak Kedua tidak akan mendapat permintaan dan atau somasi dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapat hak kepemilikan secara sarat apabila pembayaran sudah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum dikontrol dalam perjanjian ini akan dikontrol selanjutnya dalam addendum/amandemen yang ialah bab tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan dipastikan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini , kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila solusi secara musyawarah tidak sukses , maka kedua belah pihak sepakat untuk menegaskan jalur aturan dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan
Demikian perjanjian in disetujui dan dibentuk serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan didatangi saksi-saksi yang dipahami oleh kedua belah pihak serta dibentuk dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini menenteng berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
W. Siahaan Abdul Syukur
Saksi:
1. Muhammad Safrudin
2. Ahmad Fathony